Sebanyak 11 perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang saat ini beroperasi di sejumlah kabupaten dan kota Provinsi Maluku akan dievaluasi DPRD. "Kami akan melakukan evaluasi lapangan, karena sudah banyak laporan masyarakat yang resah," kata Sekretaris Komisi B DPRD Maluku, La Ode Salimin, di Ambon, Kamis. Selain itu, komisi B juga telah menyampaikan rencana telaah di lapangan kepada Kementrian Kehutanan dan melaporkan hasilnya ke Menhut, sebelum menerbitkan ijin operasinal kepada tujuh calon perusahaan HPH yang akan beroperasi di Maluku. Menurut Salimin, saat ini masih banyak agenda internal dewan yang harus diselesaikan termasuk pembentukkan panitia khusus (pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur akhir tahun 2009. Namun demikian, evaluasi kinerja HPH di Maluku telah diagendakan untuk dibahas pada awal Juni, termasuk pemanggilan para pimpinan perusahaan HPH untuk rapat dengar pendapat," katanya. Salimin megakui, kegiatan pengelolaan hutan memang merupakan bagian dari salah satu proses pembangunan yang dilakukan pemerintah bersama pihak swasta dan tidak mungkin DPRD melakukan desakan untuk menutup usaha tersebut. Tetapi, pemilik perusahaan HPH dalam menjalankan kegiatan penebangannya juga harus sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kehendak sendiri. "Karena itu, kami akan memanggil para pengusaha HPH untuk mengevaluasi luas areal penebangan sesuai ijin yang dimiliki, juga tentang dampak positif kehadiran mereka bagi kesejahteraan masyarakat sekitar," katanya.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010