Ambon, 28/3 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) kantor wilayah Maluku mensosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pegawai pemerintah non PNS atau pekerja honorer.

"Sosialisasi ini dilakukan mengingat jumlah instansi di Maluku yang mendaftarkan pekerja honorernya sebagai peserta BPJS Kesehatan masih sangat sedikit," kata Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan Unit Pengendalian Mutu Pelayanan Penanganan Pengaduan Peserta (MK & UPMP4) BPJS Kesehatan Maluku Zainah Astuti, di Ambon, Senin.

Acara sosialisasi berlangsung di Restoran Imperial di kawasan Urimesing, Kota Ambon, dihadiri peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah setempat

Zainah mengutarakan, UU No 24 Tahun 2011 Pasal 14 menyatakan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program JKN yang dioperatori oleh BPJS Kesehatan.

"Di Maluku baru 2 instansi yang mendaftarkan pekerja honorernya, dan itupun berkisar 30 orang dalam satu istansi. Masih sedikit sekali," katanya.

Menurut Zainah, tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan antara peserta pegawai negeri dengan non pegawai negeri, keduanya tergolong dalam kategori peserta pekerja penerima upah yang memperoleh hak setara.

Besaran iuran bagi pegawai negeri dan non pegawai negeri juga sama yakni lima persen dari upah.

"Selain itu, penyesuaian iuran baru BPJS Kesehatan pada 1 April 2016 nanti tidak berlaku pada pegawai negeri maupun pekerja honorer. Sebab aturan tersebut hanya berlaku pada kelompok pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri. Jadi tidak perlu khawatir," katanya.

Zainah menambahkan, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Maluku hingga Januari 2016 mencapai 1,7 juta peserta, sementara rumah sakit yang menerima BPJS Kesehatan sebanyak 23.

"Untuk itu, peningkatan mutu pelayanan kesehatan akan terus diupayakan, mengingat penyesuaian iuran atau premi akan menambah beban peserta," katanya.

Pewarta: Nur Januarita

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016