Ternate, 31/3 (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai Selatan (Morsel), Maluku Utara (Malut) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heni Laurens, mantan bendahara Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Pulau Morotai.

"Kami akan memeriksa HL terkait penggunaan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2013 yang digunakan oleh Kepala Desa (Kades) untuk perjalanan dinas," kata Kepala Kejari Morsel Asnawi Mukti, dihubungi dari Ternate, Kamis.

Menurut dia, Kejari Morotai Selatan akan serius untuk mengusut tuntas penanganan kasus korupsi yang tengah dilidik, terutama yang dilakukan oleh penyelenggara negara di daerah ini.

Dia mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa tahun 2013 di BPMD sebesar Rp1,6 miliar, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 23 Maret 2016.

Saat ini Kasipidsus masih berada di Ternate untuk melakukan sidang Tipikor, sehingga untuk pemeriksaan sendiri akan dijadwalkan pada Jumat 1 April 2016.

"Kasus penyelahgunaan ADD tahun 2013 baru akan dimulai untuk meminta keterangan saksi dan kasus ini baru akan dimulai untuk meminta keterangan saksi, adapun pemeriksaan terhadap para Kades sebelumnya itu masih dalam tahap penyelidikan dan saat ini statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Menurut Asnawi, untuk penyelidikan saksi, selain 63 Kades yang sudah dipanggil, masih ada beberapa lagi yang sudah dimintai keterangan, di antaranya mantan Kepala BPMD Abubakar A. Haerudin, mantan Kepala DPKAD Mahmud Lasidji, dan bendahara BPMD Heni Laurens.

Bahkan, anggaran ini seharusnya digunakan untuk pembangunan di masing-masing desa, tapi digunakan untuk perjalanan dinas, padahal sesuai aturan Bupati untuk ADD sudah jelas penggunaan dan fungsinya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016