Ambon, 21/4 (Antara Maluku) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan satu tersangka baru berinisial HAT alias Hentje dalam kasus dugaan penggelembungan dana (Mark Up) pembelian lahan dan gedung kantor PT Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.

"Setelah melakukan penyidikan hingga hari ini disertai gelar perkara maka kami menyimpulkan bahwa dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi pembelian lahan dan gedung kantor cabang Surabaya, maka penyidik telah menetapkan HAT sebagai tersangka," kata Kasie Penyidikan Kejati setempat, Ledrik Takandengan di Ambon, Rabu.

Penetapan Hentje sebagai tersangka setelah penyidik sebelumnya menetapkan IR alias Idris yang merupakan mantan Direktur Umum PT BM-Malut serta PRT alias Pedro selaku mantan Kepala Divisi Renstra dan Korsek dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar ini sebagai tersangka.

Hentje adalah Direktur PT. Harves yang merupakan rekanan PT BM-Malaut dan terlibat langsung dalam proses pembelian lahan dan gedung kantor cabang yang beralamat pada Jalan Darmo nomor 5 di Kota Surabaya.

Menurut Ledrik, tersangka baru tahap kedua ini terkait langsung dengan transaksi pembelian lahan dan gedung kantor cabang dengan melibatkan seorang saksi berinisial S, sehingga pihak PT. BM-Malut akhirnya mentransfer dana sebesar Rp54 miiar ke rekening saksi.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi S, yang bersangkutan menyatakan dirinya dimanfaatkan oleh tersangka Hentje dengan seolah-olah sebagai pihak yang mendapatkan kredit ke BUMD milik Pemprov Maluku tersebut," jelas Ledrik.

Sehingga anggaran miliaran rupiah bisa dicairkan ke rekening saksi S dan hanya dalam waktu satu jam, tersangka Hentje memerintahkan saksi mentrasfer kembali uang tersebut ke rekeingnya dan sebagai imbalannya dia diberikan Rp75 juta.

Namun secara sadar saksi S yang kelihatannya tidak bonafid dan hanya berprofesi sebagai supir rental mobil ini menyadari bahwa uang tersebut bukan miliknya dan telah dikembalikan kepada penyidik sebesar Rp75 juta.

"Berikut juga ada surat pernyataan dari tersangka Hentje terkait dana yang diterima dari PT BM-Malut sebesar Rp54 miliar, sehingga yang bersangkutan juga dijerat dengan Undang-Undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPTU)," kata jaksa.

Dia juga menambahkan bila masih ada pengembangan pemeriksaan perkara maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka untuk tahap ketiga.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016