Ternate, 24/4 (Antara Maluku) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Maluku Utara menemukan penggunaan dana pilkada 2013 belum dipertanggungjawabkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan.

"Dana pilkada gubernur/wakil gubernur Malut di KPU pemilihan gubernur Maluku Utara tahun anggaran 2013 di KPU Halsel senilai Rp16.031 miliar bermasalah karena penggunaan dana sebesar Rp12,7 miliar hingga kini belum dipertanggungjawabkan," kata Kepala Perwakilan BPKP Malut Roely Kadir di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) BPKP Perwakilan Malut nomor LHV-477/PW33/2/2014, tanggal 24 Desember 2014.

Dalam LHV disebutkan, Pemerintah Provinsi melalui KPU Provinsi Malut merealisasikan anggaran belanja hibah kepada KPU Halsel sebanyak dua kali untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur Malut tahun 2013.

Pada putaran pertama, dialokasikan Rp9.379 miliar dan putaran kedua sebesar Rp6.142 miliar dengan jumlah realisasi belanja hibah ini total mencapai Rp15.5 miliar.

Dia mengakui hasil belanja hibah yang digunakan KPU Halmahera Selatan untuk putaran pertama terdapat tujuh pokok masalah, antaranya penggunaan dana PPK tingkat kecamatan sebesar Rp7,8 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pengeluaran honor Komisioner KPU Halmahera Selatan yang tidak sah.

Selain itu, pada alokasi belanja hibah putaran kedua terdapat permasalahan serupa, yakni penggunaan dana PPK belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp4,8 miliar dan kondisi ini telah terjadi kelalaian, akibat bendahara PPK dalam menyampaikan laporan penggunaan dana tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Hasil verifikasi terhadap penggunaan dana ini diketahui terdapat pelaksanaan kegiatan namun tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban, yaitu sosialisasi pemilih pemula/partai politik, Rakor pelatihan tingkat PPK, PPS, KPPS, dan PPDP, serta kwitansi pembayaran belum ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Padahal, setiap pelaksanaan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan panitia/pelaksana kegiatan wajib membuat laporan dan menyampaikan bukti kegiatan.

Akibat dari penggunaan dana hibah yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban tersebut, maka BPKP merekomendasikan kepada KPU Halmahera Selatan untuk mempertanggungjawabkan seluruh anggaran yang telah dibelanjakan diantaranya.

BPKP juga menginstruksikan sekretaris/PPK dan bendahara melengkapi bukti pendukung yang valid atas realisasi penggunaan dana dari masing-masing sekretariat PPK kecamatan sebesar Rp12,7 miliar dan jika tidak ada bukti maka disetorkan ke kas daerah Provinsi Malut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016