Ambon, 30/4 (Antara Maluku) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Samuel Maringka membantah seluruh dalil tersangka korupsi dana pembelian lahan dan gedung kantor Bank Maluku-Maluku Utara, Pedro Ridolf Tentua selaku pihak pemohon dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon.

"Seluruh dalil pemohon telah kami bantah dalam sidang lanjutan praperadilan karena penetapan status pemohon sebagai tersangka sejak awal sudah memenuhi ketentuan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu.

Sammy yang juga menjadi penasihat hukum Kajati bersama Fahrizal dan Yohanes Siregar menyatakan penetapan Pedro sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam KUHAP terutama menyangkut alat bukti.

"Alat bukti yang dimaksudkan berupa keterangan saksi termasuk saksi ahli, keterangan surat, maupun keterangan pemohon sebagai tersangka sehingga penyidik Kejati Maluku telah memiliki dasar yang cukup," ujar Sammy.

Untuk itu, meski sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon belum berakhir, tetapi penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan tersangka Pedro untuk diperiksa pada Senin, (2/5) bersama dua tersangka lainnya Idris Rolobessy dan Hentje Toisuta.

Pedro Tentua yang merupakan mantan Kepala Divisi Korsek dan Renstra PT. BM-Malut bersama mantan Direktur Umum Idris Rolobessy ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Maret 2016, sedangkan pemilik PT. Harves,Hentje Toisuta dijadikan tersangka pertengahan April.

Karena merasa tidak puas dijadikan tersangka, Pedro lewat tim penasihat hukumnya Moritz Latumeten, La Hane serta La Ode Abdul Mukti mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku ke PN Ambon dan ditangani hakim tunggal, Mathius, SH.

Dalam dalil pemohon disebutkan kalau penetapan Pedro sebagai tersangka tidak sah karena alat buktinya belum mencukupi, sebab untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka, penyidik paling tidak sudah memiliki dua alat bukti yang kuat, tetapi pemohon sudah keburu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Seharusnya ada dua alat bukti awal untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, jadi tujuan praperadilan itu koreksi untuk kinerja jaksa sebab tidak ada manusia yang sempurna sehingga lebih profesional," kata Moritz.

Penetapan tersangka ini karena terjadi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan internal PT. BM-Malut maupun ketentuan eksternal seperti aturan BI yang berakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016