Ambon, 2/5 (Antara Maluku) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Mohammad Saleh Thio mengungkapkan jumlah guru di daerah itu mencapai 32.000 orang, 16.000 di antaranya sudah sarjana.

"Berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru harus memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi," kata Mohammad Saleh di Ambon, Senin.

Menurut dia, guru wajib memiliki kualifikasi, akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik sehingga memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

"Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat," katanya.

Karena itu, lanjutnya kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Lebih lanjut Mohammad Saleh mengatakan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru.

"Kebijakan Gubernur Maluku Said Assagaff pada 2015, telah dilakukan program afirmasi guru kurang lebih 4.000 orang, baik di Universitas Pattimura (Unpatti) maupun Universitas Terbuka (UT) yang dibiayai dana APBN, ini dilakukan secara bertahap, dan mudah-mudahan guru di Maluku semua sudah S1," katanya.

Ia mengakui Provinsi Maluku masih berada di urutan bawah dalam soal kualifikasi guru, karena itu pihaknya terus melakukan evaluasi sehingga guru-guru dapat memperbaiki kualifikasi mereka lewat pemetaan guru yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Disinggung implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana salah satunya mengamanatkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi, menurut Mohammad Saleh, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, diperlukan langkah-langkah persiapan khususnya serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) bidang pendidikan menengah dari pemerintah kab/kota ke pemerintah provinsi.

"Kami telah mengevaluasi P3D, dan 100 persen kami telah lakukan pendataan, dan selanjutnya diteruskan ke Kemendikbud dan sedang menunggu kajian-kajian lebih lanjut," ujarnya.

Menurut dia, prinsipnya Provinsi Maluku siap untuk menindaklanjuti UU Nomor 23 Tahun 2014. "Insya Allah semua kewenangan itu dapat dilakukan oleh Pemerintah provinsi," katanya.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016