Ambon, 24/5 (Antara Maluku) - Ketua KPU kota Ambon, Martinus Kainama mengatakan, pembentukan lembaga adhoc penyelengaraan Pilkada akan dilaksanakan pada 21 Juni - 20 Juli 2016

"Sesuai tahapan pembentukan lembaga adhoc penyelenggara Pilkada akan dimulai dengan pendaftaran PPK dan PPS pada 21 Juni - 20 Juli 2016," katanya di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, petunjuk pelaksanaan perekrutan berupa PKPU sampai saat ini belum diterima, karena masih menunggu hasil revisi undang-undang Pilkada yang sementara dibahas DPR RI.

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan, kita melakukan pemberitahuan kepada masyarakat terkait syarat, waktu dan tempat pelaksanaan pendaftaran.

Dijelaskannya, PKPU No. 3 tahun 2016 tentang jadwal dan tahapan Pilkada mengisyaratkan proses perekrutan lembaga penyelenggara adhoc dilaksanakan pada Juni 2016

Petunjuk pelaksanaan perekrutan belum diterima, sehingga pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut hanya sebatas waktu pembentukan, sambil menunggu perubahan substasi PKPU.

"Kami berupaya menghindari kesalahan, misalnya dalam PKPU diketahui aturannya untuk perekrutan PPS satu desa satu PPS, tetapi di beberapa desa di Ambon seperti Batu Merah dan Benteng, jumlah pemilihnya sangat banyak bahkan dalam Pemilu dibagi dalam beberapa zona," katanya.

Marthinus menyatakan, pihaknya berinisiatif lebih bijaksana menunggu hasil revisi UU Pilkada, sehinggas aturan dan legalitas hukum lebih jelas sebelum dilakukan perekrutan PPK dan PPS.

"Paling lambat kami menunggu hingga Juni 2016, regulasi dari PKPU sebelumnya ada tetapi jika terjadi perubahan akan ada dampak. Kami berharap revisi undang-undang pilkada ini segera dirampungkan DPR sehingga tahapan pilkada tidak terganggu," ujarnya.

Disingung alokasi anggaran Pilkada kota Ambon, Pemkot Ambon telah menyetujui anggaran yang diajukan KPU.

"Sudah ada anggaran yang ditetapkan melalui penandatanganan Nota Persetujuan Hibah Daerah (NPHD) ," katanya.

Diakuinya, Pemkot Ambon awalnya menyetujui anggaran sebesar Rp21 miliar, tetapi setelah melalui perhitungan satuan harga terjadi kenaikan dari tiga lembaga adhoc sehingga jumlahnya meningkat sebesar Rp26 miliar.

"Kenaikan anggaran juga menyesuaikan penyelenggara yakni jumlah KPPS, PPS dan PPK ditunjang harga satuan lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain," ujar Martinus.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016