Ambon, 30/5 (Antara Maluku) - Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk Provinsi Maluku sudah tidak berlaku lagi sebab sudah dicabut oleh pemerintah pusat tertanggal 1 April 2016.

"Kami intensif mendorong agar jaminan kesehatan daerah ini yang harus diintegrasikan ke BPJS Kesehatan," kata Kepala Cabang BPJS Wilayah Maluku, Rahmad Asri Ritonga di Ambon, Senin.

Jamkesda sudah tidak dibiayai lagi oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku, sehingga kabupaten dan kota yang ada di daerah ini sekarang harus memikirkan yang tidak terlayani Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

"Pemkab/Pemkot harus berpikir karena kalau warganya sakit siapa itu yang nanti akan membiayainya," ujar Rahmad.

Kalau mereka membiayai sendiri syukurlah, lanjutnya, sebab sudah tidak dibayar oleh Pemprov Maluku.

Karena itu, BPJS Kesehatan selalu mengadakan forum komunikasi agar Pemkab/Pemkot Jamkesmas bagi masyarakat yang tidak terlayani.

"Yah mungkin saja yang sampai sekarang ini belum menerima Jamkesmas bagi yang tidak mampu. Jadi, Pemkab/ Pemkot harus melihat itu karena ada usaha dari BPJS yang mendorong agar bisa mendaftarkan," kata Rahmad.

Dia mengatakan, dari 11 kabupaten/kota di Maluku, baru kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang mendaftarkan.

Padahal, Maluku adalah dari empat provinsi yang belum ada Jamkesdanya.

Namun, setelah Bursel masuk pada 1 Mei 2016 sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Jamkesda.

"Mudah-mudahan kabupaten/kota lainnya menyusul supaya masyarakat yang tidak terlayani Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), termasuk PNS bisa didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD didaftarkan ke BPJS Kesehatan sehingga bisa tercapai target pada 2019," tandas Rahmad.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016