Ternate, 31/5 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate mengagendakan pembahasan peraturan Perlindungan Konsumen yang merupakan inisiasi DPRD Ternate dan sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016.

"Kami akan intensif membahas Ranperda Perlindungan Konsumen dan enam Ranperda yang sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016," kata Ketua Banleg DPRD Kota Ternate Mochdar Bailusi di Ternate, Senin.

Ia menyatakan, hal terpenting yang harus diatur adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang bertugas melakukan kegiatan perlindungan konsumen.

"Di Kota Ternate hampir tidak ada wadah bagi masyarakat untuk komplain. Kalau listrik padam, ada barang-barang elektronik milik masyarakat yang rusak, mereka mau komplain dimana? Jadi, lembaga tersebut sangat perlu untuk dibentuk," ujarnya.

Sebelumnya, pengamat ekonomi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Nurdin I. Muhammad mengatakan, jika dicermati banyak sekali konsumen yang dirugikan akibat praktek perdagangan yang menyimpang.

Menurut dia, sudah banyak kasus yang dilaporkan terkait dengan tidak terproteksinya setiap kegiatan perdagangan sehingga konsumen dirugikan.

Sehubungan dengan itu, DPRD yang melaksanakan fungsi keterwakilan harus berinisiasi membuat regulasi, terutama peraturan daerah (Perda) yang dapat melindung konsumen dari aktivitas perdagangan.

"Ternate ini merupakan kota perdagangan dan jasa, sehingga memang Perda Perlindungan Konsumen sangat penting dalam melindungi konsumen dari tindakan yang tidak terpoteksi konsumen," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016