Ambon, 2/6 (Antara) - Komisaris PT. Bank Maluku - Maluku Utara (Malut), Izack Saimima menyatakan, aktivitas Bank Maluku-Malut berlangsung normal dan terjamin operasionalnya menyusul ditahannya Dirut bank itu, Idris Rolobessy dan mantan Kadiv Corsec, Pedro Tentua pada 1 Juni 2016.

"Operasional bank tetap terjamin karena berhalangannya Dirut ditangani oleh direktur lainnya," katanya, dikonfirmasi, Kamis.

Dia merujuk aktivitas PT.Bank Maluku - Malut tetap dikendalikan, oleh Direktur Pemasaran, Aletha da Costa, Direktur Kepatuhan, Izaac Thenu dan Direktur Umum, Burhanuddin Waleulu.

"Jadi sebenarnya tidak masalah dengan ditahannya Idris karena kewenangan operasional bak bisa ditangani oleh tiga direktur lainnya," ujar Izack.

Dia menambahkan PT. Bank Maluku - Malut juga pernah hanya dikelola dua direktur saat terjadi kekosongan Dirut akibat berakhirnya masa jabatan pada beberapa waktu lalu.

"Kami tidak bermaksud meyakinkan nasabah maupun masyarakat di Maluku maupun Malut serta daerah lain. Namun, mekanisme perbankan ada ketentuannya sehingga penahanan Idris tidak berarti operasional bank mandek," tandas Izack.

Komisaris Utama PT. Bank Maluku - Malut, Najib Bachmid, optimistis operasional bank berjalan seperti biasa, kendati Idris telah ditahan kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku.

"Operasional bank tetap berjalan karena ada tiga direktur yang bisa mengendalikan," katanya.

Dia juga memandang perlu melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menggantikan kedudukan Idris sebagai Dirut.

"Kami harus melaksanakan RUPSLB dalam waktu dekat berkoordinasi dengan Gubernur Maluku, Said Assagaff selaku pemegang saham pengendali," tegas Najib.

Gubernur Said juga mengakui, sudah memprogramkan melaksanakan RUPSLB untuk memutuskan langkah - langkah strategis setelah penahanan Idris.

"RUPSLB diprogramkan setelah awal puasa 1437 Hijriah karena mempertimbangkan kepadatan kerja para Bupati/Wali Kota di Maluku maupun Malut," ujarnya.

Sebelumnya Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Idris dan Pedro sebagai tersangka penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya, Jawa Timur senilai Rp54 miliar pada 2013.

Surat perintah penahanan dari Kajati Maluku untuk tersangka Idris No. Print 02/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016 dan tersangka Pedro No.Print 03/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016.

Keduanya ditempatkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru.

IR menjadi tersangka dan ditahan dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Umum PT. Bank Maluku - Malut.

Satu tersangka kasus yang sama, Hence Toisutta diharapkan memenuhi panggilan Kejati Maluku pada 2 Juni 2016, menyusul berhalangan 1 Juni 2016.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016