Ambon, 5/6 (Antara Maluku) - Pengamat hukum dari IAIN Ambon DR Ismael Rumadhan mengingatkan DPR agar jangan gegabah mensahkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak karena melanggar hak hidup manusia.

"Saya meminta DPR mempertimbangkan secara arif dan bijaksana karena hukuman kebiri itu secara tidak langsung membunuh oknum pelaku sebagai manusia yang memiliki keterbatasan untuk hidup," katanya, ketika diminta pendapatnya tentang Perppu No.1 tahun 2016 di Ambon, Minggu.

Bila oknum pelakunya dikebiri, maka yang bersangkutan itu secara tidak langsung telah dihukum seumur hidup.

Padahal, kejahatan yang dilakukan itu karena beberapa faktor dan baiknya dipertimbangkan ada sanksi atau hukuman lain yang membuatnya jera dan sadar untuk tidak lagi melakukannya.

"Kita ini memiliki sifat yang manusiawi sehingga kemungkinan hari ini melakukan perbuatan atau kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak. Namun, pada hari tertentu menjadi sadar dan tidak lagi berbuat sehingga hukuman kebiri yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR - RI pada 25 Mei 2016 untuk dibahas dan disahkan hendaknya dipertimbangkan dahulu karena masih ada sanksi lain," ujar Ismael.

Pembantu Rektor (PR) III IAIN Ambon itu menegaskan, ajaran agama mana pun melarang adanya hukuman tersebut diberlakukan karena melanggar hak hidup seseorang.

"Saya mengutuk perbuatan yang dilakukan oknum pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Namun, semua komponen bangsa memiliki kewajiban untuk melaksanakan norma - norma agama sesuai kepercayaan yang dianutnya untuk menyadari kekerasan seksual di Tanah Air semakin marak akhir - akhir ini," tandas Ismael.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Presiden.

Presiden mengatakan, lingkup Perppu No.1/2016 itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemerintah menjelaskan, pemberatan pidana yang dimaksud, yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemerintah juga telah memutuskan menambah pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dalam Perppu tersebut.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016