Ternate, 5/6 (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan mencabut seluruh baliho berupa iklan milik masyarakat dan perusahaan maupun pemerintah yang dipasang di sembarang tempat dan melanggar aturan yang berlaku.

"Semua pihak agar mentaati tata tertib dan tata ruang di Kota Ternate, sehingga Kota Ternate tidak terlihat amburadul dan tidak dilingkari spanduk maupun baliho ucapan selamat Ramadan," kata Kepala DTKP Kota Ternate Rizal Marsaoly di Ternate, Minggu.

Ia menyatakan baliho dan spanduk yang tidak mematuhi aturan akan dicabut tanpa koordinasi dengan pihak pemasang.

Diakui Rizal, maraknya spanduk dan baliho ucapan selama merupakan fenomena biasa menjelang Ramadhan.

Namun, warga masyarakat, perusahaan swasat atau pemerintah harus tunduk pada tata tertib yang ada.

Rizal mencontohkan, baliho/spanduk ucapan selamat Ramadan tidak boleh di pasang di depan gereja, masjid, atau fasilitas umum seperti rumah sakit, kantor polisi atau sekolah.

Dia berharap pemasang iklan memanfaatkan ruang yang disediakan pemerintah.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016