Ambon, 10/6 (Antara Maluku) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau "unqualified opinion" atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2015.

"BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2015 adalah Wajar Tanpa Opini," kata Wakil Ketua BPK RI, Sapto Amal Damandari di Ambon, Jumat.

Pernyataan Sapto Amal disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Maluku dipimpin ketua DPRD, Edwin Adrian Huwae dan dihadiri Gubernur Maluku, Said Assagaff serta Wagub Zeth Sahuburua.

Menurut Sapto Amal, hakekat pemberian opini merupakan pencerminan atas hasil laporan keuangan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

"Opini atas laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2014 yang kita periksa tahun 2015 adalah wajar dengan pengecualian (WDP)," ujarnya.

Pengecualian tersebut yaitu aset tetap sebesar Rp301,17 miliar tidak dapat ditelusuri keberadaannya, meliputi aset tetap peralatan dan mesin sebesar Rp55,43 miliar dan aset tetap jalan, irigasi, serta jaringan sebesar Rp245,74 miliar.

Sedangkan pada tahun 2015 yang dilakukan pemeriksaan BPK tahun 2016, Pemprov Maluku telah melakukan upaya perbaikan dengan membuat inventarisasi guna memastikan keberadaan aset bank yang tidak diketahui keberadaannya dan telah ditemukan aset-aset tersebut.

Dimana aset itu sebagian besar merupakan aset pemerintah pusat dalam hal ini dari Balai Pelaksana Jalan Nasional wilayah IX Maluku/Malut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Aset tersebut kemudian sudah dilakukan penyerahan kepada pihak kementerian dengan sebuah berita acara.

Selain itu, Pemprov Maluku juga telah melakukan rekonsiliasi antara bidang aset dengan bidang akuntansi melengkapi buku inventaris dan melakukan koreksi yang diperlukan sesuai saran dan rekomendasi BPK RI.

Sapto Amal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2015 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Laporan keuangan itu diungkapkan secara memadai, tidak terdapat kepatuhan yang berpengaruh langsung terhadap material dan telah menyusun serta memenuhi lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

Namun demikian, kata Sapto Amal, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan tanpa mengurangi rasa hormat, masih terdapat pencatatan dan pengelolaan yang belum sepenuhnya memadai, yakni temuan atas sistem pengendalian intern sebanyak enam temuan dan ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan sebanyak 13 temuan.

Antara lain temuan sistem pengendalian intern berupa aset tetap tidak dapat telusuri keberadaannya sebesar Rp31,98 miliar dan aset tetap yang tidak dapat ditelusuri tersebut terdiri dari tanah sebesar Rp2,58 miliar, peralatan dan mesin Rp16,9 miliar, gedung dan bangunan Rp210 juta, serta jalan, irigasi dan jaringan Rp12,28 miliar.

"Temuan pengelolaan hibah belum memadai, antara lain pertanggungjawaban penerima hibah tidak didukung dengan surat pernyataan tanggungjawab sebesar Rp100,07 miliar," katanya.

Penyaluran dana hibah dilakukan kepada penerima hibah yang tidak ditetapkan dalam keputusan Gubernur Maluku sebesar Rp1,26 miliar, penerima hibah sebesar Rp21,06 miliar belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah kepada gubernur.

Kemudian terdapat penerima hibah tahun 2014 yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawabannya, namun penerima hibah tersebut tetap diberikan dana yang baru di tahun 2015 sebesar Rp1,33 miliar, serta terdapat sisa dana hibah pada penerima hibah Rp5,2 miliar belum disetor kembali ke kas daerah.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan ke gubernur agar memerintahkan Sekda, Kepala SKPD, Kabid Aset PPKAD dan bendahara barang untuk melakukan pengelolaan dan penatausahaan aset tetap sesuai ketentuan.

Gubenur juga memerintahkan Sekda melakukan inventarisasi terhadap aset tetap yang belum dapat ditelusuri keberadaannya sebesar Rp31,98 miliar.

Termasuk Kepala BPKAD juga untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran serta pertanggungjawaban pemberian hibah, menyalurkan hibah kepada penerima yang hanya ada dalam surat keputusan gubernur

Meminta laporan pertanggungjawaban kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporannya sebesar Rp21,06 miliar, dan meminta sisa hibah 2015 kepada penerima sebesar Rp5,20 miliar.

Namun demikian, permasalahan tersebut secara material tidak signifikan mempengaruhi penyajian laporan keuangan Pemprov Maluku, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan pemprov Maluku tahun anggaran 2015 adalah Wajar Tanpa Opini (WTP).

"Sesuai pasal 20 ayat (3) Undang-Undang nomor 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggungjawab keuangan negara, pemprov Maluku wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima," tandasnya.

Pasal 21 UU tersebut menyebutkan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai kewenangannya.

Berdasarkan hasil pemantauan semester II per 31 Desember 2015 pada Pemprov Maluku atas rekomendasi BPK untuk temuan pemeriksaan tahun 2015 dan sebelumnya, mengungkapkan masih terdapat 905 rekomendasi.

Dari jumlah tersebut, telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 596 temuan (65,85 persen), belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 222 temuan (13,48 persen) dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti 184 temuan (20,33 persen), dan tiga rekomendasi (0,33 persen) yang tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan-alasan yang sah.

BPK RI, kata Sapto Amal, mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan Pemprov Maluku atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2015 yang sebagian besar telah sesuai dengan rencana aksi lapangan yang dibuat.

Sehingga dalam LKPJ tahun anggaran 2015 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangannya.

BPK juga akan tetap mendorong Pemprov Maluku untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dan BPK juga berharap kepada gubernur dan jajarannya diharapkan lebih peduli atas pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel serta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, maupun tetap mempertahnakan opini WTP di tahun mendatang.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016