Ambon, 13/6 (Antara Maluku) - Rumah potong hewan (RPH) di desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, yang sekarang ini dalam tahap perampungan pembangunannya, dikhususkan untuk pemotongan sapi saja, kata Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ambon, Denny Nendissa.

"RPH lama di kawasan pasar Mardika tetap digunakan untuk pemotongan hewan jenis babi dan bangunannya sekarang ini juga dalam tahap rehabilitasi," katanya dalam rapat evalwasi proyek-proyek tahun anggaran 2016 bersama Komisi II DPRD Kota Ambon yang di Pimpin Ketu Komisi Kristianto Laturiuw.

Denny mengatakan, RPH di kawasan Mardika yang dulunya masih digunakan untuk pemotongan sapi dan babi sudah tidak pantas lagi untuk menggabungkan dua jenis hewan tersebut.

Karena itu, pemotongan hewan sapi dibangun di desa Tawiri karena membutuhkan lahan yang luas.

"Malahan dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon merencanakan untuk membangun rumah gembala," ujarnya.

Persoalan yang dihadapi, lanjutnya, selama ini para peternak sapi yang kebanyakan dari pulau Seram maupun Buru menjual hasil ternaknya ke Ambon dalam keadaan yang sedang hamil.

"Nah setelah sapi melahirkan, kemudian indukanya dipotong, selanjutnya anaknya mau dikemanakan, makanya direncanakan untuk membangun rumah pengembala," kata Denny.

Dia mengemukakan, Pemkot Ambon memprogramkan membangun rumah gembala karena menjanjikan bila dikelola setahun karena memenuhi kebutuhan daging menyambut hari raya Idul Adha dan sebagainya sehingga tidak perlu lagi untuk memasok dari daerah lain.

Dia menambahkan, kalau mengikuti aturan dari Kementerian Pertanian, maka RPH Mardika sudah tidak cocok lagi sebab sudah berdekatan dengan jalan umum, aturannya harus berjarak 13 meter dari pinggiran jalan.

"Kemudian RPH ini juga berdekatan dengan pertokoan pasar Mardika, makanya kita mengusulkan ke Kementerian Pertanian untuk membangun RPH babi yang baru, hanya saja sampai saat ini belum ada tanggapan," ujar Denny.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016