Ternate (ANTARA) - Balai Karantina Ternate, Maluku Utara (Malut) melalui wilayah kerja Tobelo, Halmahera Utara, melakukan desinfektan 45 ekor sapi beserta alat angkut yang akan diberangkatkan menuju Samarinda, Kalimantan Timur, menggunakan KMP Madani.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate Tasrif dihubungi dari Ternate, Senin, menjelaskan protokol kesehatan dilakukan untuk memastikan media pembawa aman dilalulintaskan dan sapi-sapi tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya dapat dilalulintaskan.
Selain itu, Balai Karantina juga melakukan desinfektan sapi dan alat angkut sebagai bentuk protokol kesehatan yang berlaku untuk memastikan media pembawa aman dilalulintaskan,
Sehingga, kata Tasrif, segala bentuk tindakan karantina yang dilakukan merupakan bentuk pencegahan akan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK).
Baca juga: Balai Karantina Ternate amankan puluhan burung nuri diselundupkan ke Sulteng
Sebelumnya, Pejabat Karantina yang bertugas di wilayah kerja Tobelo telah melakukan Tindakan Karantina Hewan (TKH) yaitu pengambilan sampel serum darah pada sapi untuk deteksi antibodi terhadap Brucella Abortus dan uji ELISA PMK.
Tindakan pengambilan sampel darah sapi ini bertujuan sebagai pengujian agar terbebas dari penyakit Brucellosis dan PMK. Apabila setelah dilakukan pengujian hasilnya negatif maka sapi-sapi tersebut dapat dilalulintaskan, tentunya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah berlaku.
Sebelumnya, Karantina Pertanian Ternate, melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Ahmad Yani melakukan pemeriksaan terhadap 30 ton kulit sapi garaman tujuan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Baca juga: Balai Karantina Pertanian Ternate musnahkan unggas rentan flu burung
Menurut Tasrif, setelah memenuhi dokumen persyaratan dan kulit sapi garaman tidak menunjukkan adanya gejala klinis dari HPHK, maka petugas karantina menerbitkan sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12).
Dirinya menyebut, kulit sapi garaman selanjutnya dapat dilalulintaskan ke daerah tujuan melalui Pelabuhan Laut Ahmad Yani dengan alat angkut KM Samudera Hjau.
Bahkan, kata Tasrif, kulit sapi garaman diberangkatkan menggunakan KM. Samudera Hijau ini dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen persyaratan berupa sertifikat veteriner dan rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran HPHK yang dapat dibawa oleh media pembawa.
"Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan tentunya untuk mencegah penyebaran HPHK, khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dimana kulit sapi merupakan produk turunan dari hewan ruminansia yang berpotensi terserang hama penyakit LSD atau PMK," ujarnya.
Baca juga: Balai Karantina Pertanian Malut sebut awal 2023 ekspor cokelat batang Kepulauan Sula ke Inggris