Ternate (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara (Malut) melalui Pos Layanan Pelabuhan Laut Ahmad Yani melakukan pemeriksaan terhadap komoditas perikanan berupa 25.218 kilogram tuna loin yang akan dikirim ke Surabaya.
Kepala BKHIT Maluku Utara, Sugeng Prayogo di Ternate, Senin, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Karantina Maluku Utara dalam memastikan setiap komoditas hasil perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan kesehatan dan mutu sesuai ketentuan karantina ikan.
Sebelum diterbitkannya sertifikat karantina, petugas melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan fisik terhadap kondisi komoditas, pengujian mutu organoleptik lapangan untuk menilai kesegaran dan kualitas ikan, hingga verifikasi kelengkapan dokumen pendukung yang diajukan oleh pelaku usaha.
"Setiap tahapan pemeriksaan dilakukan dengan cermat agar komoditas yang dikirim aman, sehat, dan layak konsumsi," ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Karantina Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran perdagangan antarwilayah sekaligus menjaga keamanan komoditas dan produk perikanan Indonesia.
Pengawasan yang ketat di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran menjadi bentuk nyata peran karantina dalam melindungi sumber daya kelautan nasional serta memastikan hasil perikanan yang beredar berada dalam kondisi baik dan bermutu tinggi.
Sebelumnya, BKHIT Malut, melakukan pemeriksaan komoditas pertanian berupa 480 ton kopra dan 64 meter kubik kayu kelapa untuk memastikan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Menurutnya, penerapan tindakan karantina merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam menjaga keamanan hayati antarwilayah.
Ia menyebutkan lalu lintas komoditas pertanian harus melalui prosedur karantina agar setiap produk yang keluar dari Maluku Utara terjamin keamanannya.
Menurutnya, komoditas tersebut akan dikirim menuju Surabaya menggunakan kapal KM Logistik Nusantara 5 dan pemeriksaannya melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Morotai melaksanakan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT).
