Ternate (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan komoditas pertanian berupa 480 ton kopra dan 64 meter kubik kayu kelapa untuk memastikan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kepala BKHIT Maluku Utara, Sugeng Prayogo di Ternate, Rabu, mengatakan, penerapan tindakan karantina merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam menjaga keamanan hayati antarwilayah.
Ia menyebutkan lalu lintas komoditas pertanian harus melalui prosedur karantina agar setiap produk yang keluar dari Maluku Utara terjamin keamanannya.
Menurutnya, komoditas tersebut akan dikirim menuju Surabaya menggunakan kapal KM Logistik Nusantara 5 dan pemeriksaannya melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Morotai melaksanakan Tindakan Karantina Tumbuhan (TKT).
Sebelum diberangkatkan, petugas karantina melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan. Proses tersebut meliputi pengecekan fisik secara langsung pada komoditas serta verifikasi terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
"Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa kopra maupun kayu kelapa bebas dari OPTK. Kehadiran OPTK dapat menimbulkan kerugian serius, baik dari aspek ekonomi, ekologi, maupun keberlanjutan produksi pertanian di daerah tujuan," ujarnya.
Bahkan, seluruh komoditas yang akan dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina. "Hal ini menjadi bentuk jaminan bahwa tidak ada OPTK yang terbawa selama proses pengiriman, sehingga wilayah tujuan tetap aman dari potensi serangan hama maupun penyakit tumbuhan,” ujarnya.
Pihak Karantina Maluku Utara juga menekankan bahwa langkah ini bukan hanya melindungi kepentingan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem pertanian.
"Jika OPTK terbawa ke daerah lain, dampaknya bisa merusak produktivitas pertanian, menimbulkan kerugian bagi petani, hingga mengganggu perdagangan antarwilayah," ujar Sugeng.
Pengawasan ketat terhadap komoditas ekspor maupun antarwilayah, seperti yang dilakukan di Pelabuhan Laut Morotai, sejalan dengan misi Karantina Indonesia untuk memastikan biosekuriti nasional tetap terjaga. Dengan begitu, kegiatan perdagangan hasil pertanian dapat berjalan lancar sekaligus aman.
"Melalui penerapan TKT ini, Karantina Malut berharap ke depan kesadaran pelaku usaha pertanian, eksportir, maupun masyarakat luas semakin meningkat. Pasalnya, kepatuhan terhadap aturan karantina menjadi kunci dalam mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan sekaligus menjaga daya saing komoditas asal Malut di pasar luar daerah," ujarnya.
