Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melakukan pemeriksaan kesehatan sebanyak 6.500 ekor belut dari Pulau Buru dengan tujuan Jakarta.
Sebanyak 6500 ekor belut dari pulau Buru yang dikemas dalam delapan drum yang akan dikirim ke Jakarta menggunakan angkutan laut tKM. Doro Londa, diperiksa oleh petugas BKHIT Maluku Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea.
"Ribuan ekor belut diperiksa kesehatan dengan pengambilan sampel acak, dan dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan sebelum dibebaskan untuk berangkat, " kata petugas karantina, Abdul Fajri di Ambonn, Jumat.
Ia mengatakan, belut yang akan diperdagangkan ini dinyatakan bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina melalui serangkaian pemeriksaan klinis seperti mengamati gejala abnormal pada komoditi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan klinis tidak ditemukan tanda- tanda belut terserang penyakit sehingga dapat diangkut ke atas alat angkut. Adapun beberapa penyakit yang berbahaya yang berasal dari belut adalah Edwardsiellosis yang dapat menyebabkan kematian massal, " katanya.
Ketua Tim Karantina Ikan, Lydia Lusiana mengungkapkan, pengiriman belut ini umumnya ditujukan untuk diperdagangkan di pasar lokal.
Dengan banyaknya belut yang tersebar di Provinsi Maluku, maka dapat berpotensi menjadikan belut sebagai salah satu primadona baru untuk komoditas perikanan bahkan memiliki potensi untuk dilakukan ekspor hingga ke negara China.
Data yang diambil dari Karantina Maluku memperlihatkan lalu lintas belut hidup umumnya berasal Pelabuhan Yos sudarso Ambon dengan tujuan Bekasi, Ciamis, Majene, dan wilayah Jakarta.
Per April 2024,total belut yang dikirim sebanyak 501.500 ekor dengan kisaran nilai Rp1.7 miliar.
Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, menyampaikan apresiasi kepala seluruh petugas karantina yang tersebar di Ambon, Namlea, Tual, Saumlaki, Dobo, dan Kobisadar.
Pihaknya sangat mengharapkan bantuan dan kesadaran masyarakat Maluku untuk selalu #LaporKarantina bila hendak lalulintaskan media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya.
Tujuannya saling bekerja sama dengan petugas karantina untuk menjaga provinsi Maluku dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK sesuai dengan dasar hukum Undang - undang 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Maluku.