Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menggencarkan edukasi terkait dengan prosedur pengiriman hewan dan tumbuhan sesuai dengan undang-undang kepada masyarakat.
"Edukasi itu selalu kami sampaikan dalam setiap kegiatan resmi maupun pemeriksaan di lokasi agar masyarakat tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan sebelum mengirimkan hewan dan tumbuhan keluar daerah," kata Kepala Sub Bagian Umum BKHIT Maluku Andreas Nowvel Yensenem di Ambon, Senin.
Ketentuan itu, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pada prosedurnya dijelaskan bahwa hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan dilalulintaskan melalui pesawat atau kapal harus melewati pemeriksaan kesehatan.
Hal ini, bertujuan mencegah masuknya hama, penyakit, atau organisme pengganggu yang dapat merugikan daerah tujuan lalu lintas.
Tindakan karantina ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama, juga penyakit, atau organisme pengganggu yang bisa merugikan, yang mungkin ada di hewan atau tumbuhan.
Dalam proses karantina, katanya, hewan atau tumbuhan diperiksa secara saksama untuk memastikan keamanan.
Jika aman, pihak karantina akan mengeluarkan sertifikat sebagai tanda bahwa produk tersebut sudah menjalani proses karantina dan aman digunakan sesuai peruntukan.
Dia menjelaskan pentingnya memiliki sertifikat kesehatan untuk barang atau produk yang dimasukkan atau dikeluarkan. Proses karantina juga dapat dilakukan langsung di tempat, terutama jika penumpang membawa barang yang perlu diperiksa.
Pihak berwenang mengelompokkan media pembawa ke dalam tiga kategori, yaitu kategori rendah, sedang, dan tinggi, tergantung pada potensi terdapatnya hama penyakit. Standar waktu layanan berbeda-beda sesuai dengan kategori media pembawa tersebut.
Menurut Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, warga yang memasukkan atau mengeluarkan hewan atau tanaman ke luar negeri wajib membayar bea sebelum sertifikat dikeluarkan.