Jakarta (ANTARA) - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen memunculkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat.
Salah satu respons yang menarik adalah semakin maraknya tren frugal living atau gaya hidup hemat. Bagi sebagian orang, frugal living bukan hanya bentuk adaptasi, melainkan sebuah pernyataan sikap terhadap kebijakan fiskal yang dianggap membebani.
Dalam situasi ini, penting bagi semua untuk memahami bagaimana fenomena ini berdampak pada ekonomi, serta merumuskan langkah-langkah yang dapat diambil pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan sinergi yang lebih baik.
Frugal living sendiri sebenarnya bukan hal baru. Gaya hidup ini telah lama dikenal sebagai strategi individu untuk mengelola pengeluaran dan mencapai kestabilan finansial.
Namun, dalam konteks kenaikan PPN, praktik ini tampak lebih sebagai bentuk protes sosial-ekonomi.
Sebagian masyarakat merasa bahwa kenaikan PPN langsung menyasar kebutuhan harian mereka, mengurangi daya beli, dan menciptakan tekanan tambahan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi.
Meskipun PPN merupakan sumber pendapatan negara yang signifikan, sekitar 40 persen dari total penerimaan pajak, kebijakan ini memerlukan strategi komunikasi dan implementasi yang matang agar tidak menimbulkan kegelisahan sosial.
Indonesia sebenarnya bukan satu-satunya negara yang menghadapi tantangan ini. Banyak negara lain juga menerapkan PPN sebagai instrumen fiskal utama.
Sebagai perbandingan, rata-rata tarif PPN di Uni Eropa mencapai 21 persen, dengan Hungaria berada di puncak sebesar 27 persen, disusul Swedia dan Denmark dengan 25 persen, sebagaimana dikutip dari Global VAT Compliance.
Meski lebih tinggi, negara-negara tersebut berhasil meminimalkan dampak negatif melalui kebijakan kompensasi seperti subsidi energi, pengurangan pajak penghasilan, atau program sosial yang terfokus pada kelompok rentan.
Misalnya, Jerman, yang memiliki tarif PPN sebesar 19 persen, memberikan potongan pajak tambahan bagi keluarga berpenghasilan rendah saat menaikkan PPN pada 2007.
Langkah ini menunjukkan pentingnya pendekatan inklusif dalam penerapan kebijakan pajak yang sensitif.
Tren global
Namun, bagaimana posisi Indonesia dalam konteks ini? Dengan PPN 12 persen, Indonesia masih tergolong di bawah rata-rata global.
Tetapi jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, tarif PPN di Indonesia terbilang cukup tinggi.
Awalnya, sejak pertama kali diberlakukan pada 1983, tarif PPN di Indonesia hanya sebesar 10 persen dan tidak mengalami perubahan selama hampir 4 dekade lamanya.
Stabilitas ini berubah di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ketika pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kemudian, kebijakan ini akan berlanjut dengan rencana kenaikan menjadi 12 persen pada 2025.
Peningkatan tarif PPN ini membuat posisi Indonesia cukup menonjol di kawasan Asia Tenggara.
Berdasarkan laporan Worldwide Tax Summaries yang dirilis oleh konsultan keuangan global PricewaterhouseCoopers (PwC), beberapa negara lain di kawasan ini menerapkan tarif PPN yang lebih rendah.
Sebagai contoh, Laos dan Kamboja menetapkan tarif PPN sebesar 10 persen, sedangkan Singapura dan Thailand masing-masing mematok tarif 7 persen.
Sementara itu, negara lainnya seperti Brunei Darussalam bahkan tidak mengenakan PPN pada transaksi domestik, dan Timor Leste hanya mengenakan tarif 2,5 persen untuk barang dan jasa impor.
Sebaliknya, ada juga negara-negara di kawasan ini yang menerapkan tarif PPN mendekati atau bahkan lebih tinggi dari Indonesia.
Filipina, misalnya, telah lama menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen, dan Vietnam menggunakan sistem dua tingkat dengan tarif 5 persen dan 10 persen tergantung jenis barang atau jasa.
Myanmar, di sisi lain, memulai dengan tarif 5 persen tetapi dapat meningkat hingga 100 persen untuk beberapa barang atau jasa tertentu.
Dalam konteks ini, kenaikan tarif PPN di Indonesia mencerminkan tren global yang berupaya memperluas basis pajak untuk menopang anggaran negara.
Akan tetapi, struktur ekonomi Indonesia, di mana sektor informal dan kelompok berpenghasilan rendah mendominasi, membuat kebijakan ini lebih terasa berat.
Dampaknya bahkan lebih tajam jika dibandingkan dengan negara maju yang memiliki sistem perlindungan sosial lebih kuat.
Langkah khusus
Maka untuk merespons hal itu, Indonesia perlu ada langkah khusus yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Beberapa langkah yang dapat ditempuh di antaranya, Pemerintah harus segera meningkatkan transparansi terkait penggunaan hasil pajak. Salah satu alasan utama di balik reaksi keras terhadap kenaikan PPN adalah keraguan publik terhadap efisiensi alokasi dana negara.
Jika masyarakat dapat melihat bahwa peningkatan pendapatan negara benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, atau subsidi yang bermanfaat, tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan ini kemungkinan akan lebih tinggi.
Contoh sukses dari transparansi fiskal dapat dilihat di Finlandia, di mana masyarakat secara terbuka dapat memantau penggunaan anggaran negara, sehingga menciptakan kepercayaan yang kuat antara pemerintah dan warganya.
Pemerintah juga harus memberikan insentif yang meringankan beban masyarakat secara langsung. Ini dapat berupa pengurangan pajak penghasilan untuk kelompok tertentu, subsidi langsung untuk kebutuhan pokok, atau program bantuan yang lebih efektif bagi UMKM.
Di India, misalnya, saat pemerintah menaikkan PPN untuk barang konsumsi, mereka secara simultan memperkenalkan skema subsidi pangan untuk kelompok berpenghasilan rendah, yang terbukti mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik.
Selanjutnya, pemerintah harus memperkuat literasi keuangan masyarakat. Tren frugal living yang semakin meluas dapat menjadi momentum untuk memperkenalkan program pendidikan keuangan yang lebih komprehensif.
Alih-alih hanya fokus pada penghematan ekstrem, masyarakat dapat diarahkan untuk mengelola keuangan dengan lebih bijaksana, seperti berinvestasi, merencanakan keuangan jangka panjang, atau memanfaatkan layanan keuangan digital.
Hal ini tidak hanya akan membantu individu menghadapi tekanan ekonomi, tetapi juga memperkuat stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa kenaikan PPN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis penerimaan pajak dan mendukung pembangunan nasional.
Tentu saja, kritik dan koreksi atas kebijakan ini tetap penting, tetapi harus disertai dengan pemahaman yang lebih holistik.
Sebagai contoh, dengan basis pajak yang lebih besar, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk mendanai proyek-proyek yang mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur hijau, pengembangan energi terbarukan, dan peningkatan akses pendidikan.
Fenomena frugal living ini juga bisa dilihat dari sisi positif. Gaya hidup hemat dapat mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam konsumsi, mengurangi pemborosan, dan berkontribusi pada kelestarian lingkungan.
Namun, jika dilakukan secara ekstrem, ini bisa berdampak negatif pada ekonomi makro, terutama jika konsumsi domestik sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi mulai melemah. Oleh karena itu, pendekatan yang seimbang sangat diperlukan.
Sebagai langkah ke depan, pemerintah dapat memanfaatkan data dan teknologi untuk memahami pola konsumsi masyarakat secara lebih mendalam. Dengan demikian, kebijakan pajak dan insentif dapat dirancang secara lebih tepat sasaran.
Selain itu, dialog yang lebih intensif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu terus didorong untuk menciptakan ekosistem yang saling mendukung.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan fiskal tidak hanya bergantung pada angka-angka di neraca keuangan negara, tetapi juga pada kepercayaan yang terbangun antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan mengedepankan transparansi, inklusivitas, dan pendekatan berbasis data, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengelola tantangan ini dengan cara yang konstruktif.
Frugal living mungkin dimulai sebagai bentuk protes, tetapi dengan pendekatan yang tepat, fenomena ini bisa menjadi katalis perubahan positif dalam pengelolaan ekonomi nasional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Fenomena frugal living di tengah kenaikan PPN 12 persen