Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memusnahkan unggas berupa ayam dan burung merpati hasil sitaan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
"Pada hari ini kami Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melakukan pemusnahan beberapa unggas yakni empat burung merpati dan empat ayam yang dikirimkan dari Timika dan Sulawesi Tenggara," kata Kepala Sub Bagian Umum BKHIT Maluku Andreas Nowvel Yensenem di Ambon, Senin.
Ia menjelaskan pemusnahan ayam yang berasal dari Timika itu karena unggas tersebut tidak disertai dengan dokumen sertifikat asal.
Terkait dengan pemusnahan burung merpati, katanya, karena Maluku merupakan daerah yang bebas artinya unggas dari luar dilarang masuk ke Maluku.
"Kita melihat dari sertifikat asal dulu, jika pemilik tidak bisa menunjukkan sertifikat asal maka akan kita lakukan penahanan terlebih dahulu, sampai pemilik bisa menunjukkan sertifikat asal, jika tidak maka akan kami musnahkan," katanya.
Ia mengatakan delapan ekor unggas ini ada yang disita dari penumpang Kapal Tatamilau saat sandar di Pelabuhan Ambon dan ada yang disita dari penumpang kapal dari Wanci
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menyembelih unggas terlebih dahulu setelah itu dilakukan pembakaran pada media yang telah disediakan.
"Kami pun telah mengimbau kepada pemilik untuk menyertakan sertifikat dan kami tunggu sampai hari yang ditentukan tetapi karena pemilik tidak bisa menunjukkan sertifikat maka kami lakukan pemusnahan," ucapnya.
BKHIT Maluku merupakan institusi pemerintah yang bergerak di bawah Kementerian Pertanian yang memberikan pelayanan dalam bidang karantina dalam pengawasan keamanan lalu lintas sumber daya alam hayati dan hewani melalui pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran yang berada di wilayah Maluku.
Beberapa tugas pokok karantina berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pejabat karantina melaksanakan tugasnya dengan melakukan tindakan karantina yang dikenal dengan istilah 8P meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan melalui pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan.