Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara menegaskan, tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi Indonesia, melainkan hanya pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas.
Dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Senin, Koswara menyampaikan, isu penjualan pulau sudah lama muncul, namun secara hukum istilah tersebut tidak pernah tercantum dalam kebijakan resmi pemerintah.
"Nah, terminologi penjualan pulau itu sebenarnya enggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada," kata Koswara.
Peralihan hak atas tanah memang dimungkinkan, bisa dalam bentuk sewa atau jual-beli, namun bukan berarti pulau sebagai wilayah kedaulatan negara bisa diperjualbelikan.
Dia menegaskan, asing tidak bisa memiliki pulau karena pulau tidak bisa dipisahkan dari lautnya, dan konsep penjualan pulau bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara terhadap wilayah kepulauan.
Ia menekankan pentingnya memahami bahwa tidak ada istilah "penjualan pulau" dalam regulasi nasional, dan hal ini harus diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Pengelolaan pulau-pulau kecil sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, termasuk batasan kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Menurut Koswara, penguasaan lahan oleh non-pemerintah di pulau kecil maksimal 70 persen untuk pulau di atas 1.000 hektare. Negara tetap harus menguasai minimal 30 persen wilayah darat pulau kecil untuk menjaga kedaulatan dan memastikan fungsi strategis pulau tetap berada dalam kendali negara.
"Mana yang harus semuanya oleh pemerintah, mana yang boleh ada penguasaan oleh swasta, oleh masyarakat. Untuk yang pulau-pulau kecil tadi. Jadi, aturannya jelas di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014," bebernya.
Dalam menjaga keutuhan pulau, KKP membentuk tim pengawasan serta mempercepat proses sertifikasi hak atas tanah di pulau kecil, agar tata kelola wilayah pesisir lebih tertib dan terkontrol.
Koswara juga menekankan laut dan pulau adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, sehingga pemanfaatan wilayah pesisir harus mencakup akses legal melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Jadi, kalau dijual pulaunya sendiri ya nggak mungkin kita berikan akses ke pulau itu. Itu sesuatu yang nggak bisa, karena pasti disatukan. Kalau ada pemanfaatan pulau kecil, maka lautnya juga akan diberikan KKPRL untuk mengakses ke situ. Jadi, kalau dia ngejual pulaunya saja, nggak mungkin bisa," tegasnya.
Ia menambahkan, Indonesia tidak mengenal hak kepemilikan atas pulau, yang ada hanya hak atas tanah, dan seluruh pengelolaan wilayah pesisir harus berlandaskan prinsip keutuhan wilayah nasional.
"Konsep yang paling penting yang harus diketahui di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak pemilikan pulau. Nggak ada hak kepemilikan pulau," tegasnya.
Isu penjualan pulau kecil di Indonesia, khususnya yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, mengangkat masalah yang cukup sensitif terkait kedaulatan negara dan pengelolaan pulau-pulau kecil yang harus dilindungi.
Terdapat beberapa pulau yang diklaim sedang dipasarkan melalui situs jual beli internasional, yang mencakup Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala, yang kesemuanya terletak dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.
Keempat pulau tersebut memiliki luas yang sangat kecil, dengan Pulau Ritan memiliki luas 0,43 km2 dan Pulau Tokongsendok hanya 0,07 km2.
Terkait isu penjualan pulau, KKP melakukan berbagai langkah, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada transaksi ilegal dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia.
KKP juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs yang memasarkan pulau secara ilegal, serta membentuk Tim Gabungan Pengawasan melalui Keputusan Menko Polhukam guna memperkuat pengawasan.
Tim ini bertugas mengawasi legalitas pemanfaatan pulau kecil, mengoordinasikan penertiban pelanggaran, melaksanakan sertifikasi tanah di pulau kecil terluar, serta menyosialisasikan aturan investasi dan prosedur legal kepada publik dan investor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP tegaskan terminologi penjualan pulau tidak ada