Ternate (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara (Malut) menegakkan aturan dengan memusnahkan media pembawa yang dilalulintaskan secara ilegal berupa 17 ekor ayam yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara.
"Kami terus berkomitmen menjaga tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran perkarantinaan yang terjadi.," kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Malut, Willy Indra Yunan seusai pemusnahan di Ternate, Kamis.
Harapan ke depan, kata dia, masyarakat lebih sadar untuk mematuhi peraturan karantina bersama-sama menjaga wilayah Maluku Utara terhindar dari hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan
Dia menyebut hal itu dilakukan dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya hayati dari ancaman hama dan penyakit hewan karantina (HPHK)
Willy menjelaskan langkah tersebut merupakan tindakan tegas untuk menjaga keamanan dan mutu pangan, serta melindungi wilayah Malut dari ancaman hama penyakit.
Pemusnahan ini, kata Willy, merujuk pada Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Khusus untuk unggas dewasa, tindakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Maluku Utara," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Barantin Sahat M. Panggabean mengapresiasi tindakan karantina berupa pemusnahan ayam ilegal yang dilakukan oleh Karantina Maluku Utara.
"Lurus dan tegakkan regulasi perkarantinaan, demi kelestarian sumber daya alam hayati. Jaga integritas. Karantina juga bertugas dalam pengawasan atau pengendalian keamanan dan mutu pangan," ujar Sahat.
Sahat menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam pengawasan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, guna memperkuat perkarantinaan di lapangan.
Berdasarkan data Best Trust (Barantin Eletronic System for Transaction and Utility Service Technology) tahun 2024, petugas Karantina Maluku Utara telah melakukan 70 kali penahanan terhadap media pembawa HPHK. Dari jumlah tersebut dilakukan pemusnahan sebanyak 42 kali dan penolakan sebanyak 28 kali.
Selain itu, terdapat lima kali penahanan terhadap media pembawa HPIK, dari jumlah tersebut dilakukan satu kali pemusnahan dan empat kali penolakan untuk media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), terdapat tiga kali penahanan. Dari jumlah tersebut dilakukan dua kali penolakan dan satu kali pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan. Turut hadir sebagai saksi perwakilan dari Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Polsek Ternate Selatan, Polisi Militer (POM) AD Ternate, Lanal Ternate, dan Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Pelabuhan Laut Ahmad Yani.