Ternate (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara menggagalkan upaya lalu lintas ilegal satwa liar dengan mengamankan 243 reptil liar endemik asal Papua di KM Sinabung.
"Penemuan ini berawal saat petugas Karantina melakukan pengawasan rutin terhadap KM Sinabung yang sedang transit di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate," kata Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan di Ternate, Ahad.
Menurut dia pada saat itu pihaknya menemukan satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya sehingga perugas langsung mengamankan.
Willy menegaskan pengawasan dan pengendalian peredaran satwa liar merupakan salah satu tugas yang diemban oleh Karantina.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Tindakan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan satwa liar. Juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Alma Salim Religa menjelaskan kronologis temuan tersebut berawal dari informasi dari manajemen kapal soal muatan berupa 243 ekor reptil terdiri atas ular dan biawak endemik Papua.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas karantina segera melakukan penyitaan terhadap reptil tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Namun, hingga kini belum diketahui pemiliknya," kata dia.
Reptil tersebut terdiri dari atas biawak papua (Varanus salvadorii), biawak pohon tutul biru (Varanus macraei), biawak pohon hijau (Varanus prasinus), sanca permata (Morelia amethistina), boa tanah (Candoia paulsoni), kadal pensil burton (Lialis burtonis), sanca cokelat (Leiophyton albertisii) dengan ukuran lebih dari tiga meter.
Sedangkan biawak maluku (Varanus indicus) dan sanca hijau (Morelia viridis) merupakan jenis ular dilindungi sesuai Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, keadaan hewan tersebut kurang lebih 40 persen dalam keadaan mati. Kondisi tempat penyimpanan memprihatinkan, terhimpit dalam wadah kain sempit serta basah," ungkapnya.
Setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan kesehatan, kemudian dilakukan serah terima kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate selaku instansi yang berwenang untuk dilakukan tindak lanjut.