Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease terkait video viral oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon yang menarik dan memborgol seorang pengemudi usai adu argumentasi.
"Kebetulan Ketua Komisi A DPRD Maluku Solichin Buton dan wakil Edison Sarimanela sedang bertugas di Jakarta, sehingga dijadwalkan RDP dengan pihak Polda dilakukan pada 30 Desember 2024," kata anggota komisi I DPRD Maluku Wahid Laitupa di Ambon, Senin.
Penjelasan Wahid disampaikan bersama wakil ketua DPRD Maluku Moh. Fauzan Rahawarin dan sejumlah anggota DPRD lainnya menerima aksi demo sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Menggugat.
Kelompok aksi yang terdiri dari pemuda Ansor dan Cipayung ini menyampaikan aspirasi mereka terkait insiden penarikan dan pemborgolan Rizal Serang oleh anggota KPYS Ambon pada Jumat, (20/12) oleh anggota KPYS saat mengatasi masalah kemacetan di kawasan jalan menuju pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Anggota DPRD lainnya Saudah Tethol mengakui telah melihat video viral tersebut sehingga diharapkan peristiwa ini menjadi pembelajaran kepada aparat keamanan dalam mengambil tindakan.
"Kami juga mengapresiasi anak-anak muda yang tergabung dalam aliansi ini yang memberikan perhatian dan membela masyarakat, seperti yang dialami rekan mereka," katanya.
Sebelumnya Polresta Pulau Ambon telah mengamankan tiga oknum anggota KPYS Ambon yang dilaporkan Rizal sesuai laporan ke kantor SPKT Polda Maluku, pada Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT.
Dalam laporan itu dijelaskan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek KPYS berinisial Aipda JT.
Korban sedang mengendarai mobilnya menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan saat itu kondisi jalan macet.
Kemudian anggota KPYS berinisial Bripka EW sedang melakukan rekayasa lalu lintas karena kemacetan, lalu sebuah mobil berwarna silver yang hendak menuju arah pelabuhan diarahkan menuju Jalan AM Sangadji karena terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di pelabuhan.
Namun korban yang mengemudikan mobil silver ini menurunkan kaca mobil dan berkata jangan nepotisme karena ada mobil lain yang berhasil masuk.
Bripka EW menjelaskan kalau satu mobil berhasil lewat karena dirinya sedang minum dan sekarang sudah di sini lagi sehingga mengarahkan mobil korban menuju ke jalan AM Sangadji.
Setelah itu korban mendorong Bripka EW menggunakan mobil dan Bripka Ew memukul kap mobil sebanyak satu kali, tetapi korban kembali mendorong Bripka Ew sehingga anggota Polsek KPYS itu memukul kap mobil korban.
Selanjutnya Bripka EW menarik korban keluar dari mobil dan mobil diamankan di Polsek KPYS.
Dengan kondisi Bripka Ew sudah di kursi mobil dari seberang jalan muncul oknum anggota lainnya, Aipda JT secara spontan menarik korban mengakibatkan yang bersangkutan terjatuh namun sempat dipegang baju dan tangannya.
Kemudian datang Bripda SD untuk memborgol tangan korban dan dibawa menuju ke Mapolsek.