Ambon (ANTARA) - Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Maluku menegaskan bahwa tak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) usai merespon demonstrasi mahasiswa.
"Sebelumnya memang ada kebijakan untuk menaikkan anggarannya pada masing-masing universitas. Namun oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilakukan pembatalan kenaikan," kata Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura, Prof Dominggus Malle di Ambon, Sabtu.
Ia menjelaskan, biaya UKT dan IPI per mahasiswa per semester, disesuaikan dengan program studi. Penetapan UKT dan IPI itu sendiri, dilakukan berdasarkan Peraturan menteri (Permen) tentang biaya operasional perguruan tinggi.
“Yang disampaikan soal pembatalan kenaikan tarif itu betul, sehingga sejak 2023 hingga kini, UKT dan IPI Unpatti itu tidak mengalami perubahan atau kenaikan tarif,” tegas Malle.
“Dan soal menerapkan pola, Unpatti hanya mengambil satu pola, yaitu kelompok lima. Jadi misalnya untuk program studi ekonomi Sospol, Hukum, itu diterapkan besaran Rp2,5 juta, sementara untuk akuntansi, karena itu ada praktikumnya, jadi Rp.2,750.000,” tambahnya.
Sedangkan untuk Pertanian dan Perikanan, lanjut Malle, sebesar Rp3 juta. Dan itu berlaku sejak 2023 sampai 2024 ini. Sedangkan untuk reguler 2 atau ekstensien, itu Rp5 juta.
Menurutnya demonstrasi yang dilakukan mahasiswa kampus tersebut, karena informasi yang tidak menyebar secara baik. Sehingga ketika mahasiswa yang masuk semester satu misalnya membayar lebih, sementara jalur SMPTP disubsidi oleh pemerintah.
“Mereka tidak tahu soal itu. Karena kalau yang jalur mandiri, itu jalur non subsidi. Maka, mahasiswa baru harus membayar semua kebutuhan yang diperlukan,” terang Malle.
Penjelasan itu dikemukakan Malle lantaran pada 18 Juli 2024 sejumlah mahasiswa dalam aksi demonstrasi mereka di kampus tersebut, menyentil perihal kenaikan UKT dan IPI itu.
Menurut mereka, terjadi kenaikan tarif yang tidak berdasar. Mahasiswa menyebut, penetapan tarif UKT, dari delapan responden mahasiswa, berada pada golongan UKT 5-7, dengan besaran UKT Rp2,5 juta sampai Rp4,5 juta. Sedangkan untuk tarif IPI, sebesar Rp3 juta, dari sebelumnya mahasiswa hanya membayar sebesar Rp1 juta.