Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku mencadangkan lahan seluas 81.500 hektare hutan untuk dijadikan sebagai kawasan hutan adat, guna memastikan kesejahteraan masyarakat adat di daerah itu.
“Kawasan hutan kita kurang lebih 3,9 juta hektare, 81.500 hektare kami cadangkan untuk diusulkan menjadi hutan adat, luasnya tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku,” kata Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadila di Ambon, Senin.
Berkaitan dengan hal itu, Haikal menjelaskan bahwa saat ini pemerintah lewat Kementerian Kehutanan sedang berupaya untuk menjembatani terealisasinya hal tersebut dengan mengeluarkan izin hutan adat.
“Di Maluku sementara ini sudah ada empat titik, yakni dua di Kota Ambon dan dua di Maluku Tenggara. Memang hutan adat ini diakui apabila ada Peraturan Daerah -Perda)- tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Artinya kalau kabupaten kota sudah menyelesaikan hak tersebut baru bisa kita usulkan ke kementerian untuk dijadikan hutan adat,” katanya.
Ia mengungkapkan pula, saat ini pihaknya pun telah melakukan identifikasi sambil menunggu adanya Perda ataupun SK bupati/wali kota tentang keberadaan masyarakat hukum adat tersebut.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor: 32 tahun 2015 dijelaskan bahwa syarat permohonan penetapan hutan adat, yaitu terdapat masyarakat hukum adat atau hak ulayat yang telah diakui oleh pemerintah daerah melalui produk hukum daerah.
Memiliki surat pernyataan dari masyarakat hukum adat untuk menetapkan wilayah adatnya sebagai hutan adat. Dalam hal produk hukum daerah sebagaimana dimaksud jika tidak mencantumkan peta wilayah adat, Menteri bersama sama pemerintah daerah memfasilitasi masyarakat hukum adat melakukan pemetaan wilayah adatnya.
Hutan adat sendiri menyediakan berbagai manfaat, seperti mata pencaharian melalui hasil hutan kayu dan non-kayu, sumber air bersih, dan tempat praktik budaya. Selain itu, hutan adat berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati.
“Dampaknya kepada masyarakat adat, hutan dapat dikelola secara mandiri tetapi tetap kami perhatikan aspek konservasi dan aspek pemanfaatan terbatas agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” kata Haikal.