Ternate (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara memusnahkan 20 ekor unggas dewasa ilegal yang berasal dari Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara guna menjaga keamanan hayati di wilayah setempat.

Kepala Balai Karantina Maluku Utara Sugeng Prayogo mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas untuk mencegah masuk dan penyebaran penyakit hewan menular.

"Menjaga status bebas penyakit serta menjamin keamanan hayati di wilayah Maluku Utara menjadi prioritas, sehingga tindakan tegas ini perlu dilakukan," kata Sugeng saat dihubungi di Ternate, Selasa.

Ia menjelaskan penyakit hewan menular strategis seperti avian influenza berpotensi berdampak serius terhadap produksi pangan asal hewan serta ketahanan pangan.

Menurut dia, pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan akan terus diperketat di setiap pintu pemasukan dan pengeluaran.

"Kami berkomitmen menjaga wilayah Maluku Utara tetap aman dari ancaman penyakit hewan serta menindak setiap pelanggaran perkarantinaan," ujarnya.

Sugeng menambahkan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Badan Karantina Indonesia dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Maluku Utara M. Rusli Samma mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemusnahan dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, dengan mengikuti standar operasional prosedur serta memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.

Kegiatan tersebut turut disaksikan aparat kepolisian sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tindakan.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026