Ambon (ANTARA) - Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memperkuat pengawasan karantina di pelabuhan dan bandara Maluku guna mengamankan daerah tersebut dari masuknya hewan, ikan, dan tumbuhan ilegal menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman di Ambon, Jumat, mengatakan penguatan pengawasan dilakukan seiring meningkatnya mobilitas penumpang dan arus distribusi barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berpotensi membawa media pembawa hama dan penyakit.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, arus lalu lintas orang dan barang meningkat signifikan. Karena itu, kami memperketat pengawasan karantina sesuai tugas pokok dan fungsi BKHIT untuk melindungi sumber daya hayati Maluku dari ancaman masuknya hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Abdur Rohman.
Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen karantina, pemeriksaan fisik media pembawa, hingga tindakan penahanan, penolakan, atau pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menurut dia, BKHIT Maluku juga meningkatkan patroli dan pengawasan terpadu setiap masuknya kapal atau pesawat di pintu-pintu pemasukan utama, baik di pelabuhan maupun bandara, dengan menempatkan personel siaga selama periode Nataru.
Sebagai bentuk sinergi antarinstansi, personel BKHIT Maluku turut mengikuti apel pembukaan Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang diselenggarakan oleh InJourney Maluku di Terminal Keberangkatan.
Apel tersebut menjadi wujud kesiapan bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama masa liburan.
“Keikutsertaan kami dalam apel Posko Nataru merupakan komitmen untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, agar pengawasan karantina berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Abdur Rohman menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan karantina dengan melaporkan serta melengkapi dokumen resmi setiap membawa hewan, ikan, atau tumbuhan antarwilayah.
“Kepatuhan masyarakat sangat penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit serta menjaga kelestarian sumber daya alam Maluku,” katanya.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026