Ambon (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku menggagalkan peredaran lebih dari satu juta batang rokok ilegal lintas wilayah yang beredar di Maluku dan sejumlah daerah lain, dengan total rokok sitaan mencapai 1.012.280 batang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku Wasis Salam di Ambon, Jumat mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan bersama Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Jayapura, yang berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
“Ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen lintas wilayah. Kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku dengan penguatan pengawasan distribusi dan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni mencantumkan dokumen atau izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton untuk mengelabui petugas, serta diduga melekatkan pita cukai palsu pada produk yang dikirim lintas daerah.
Dalam operasi di Ambon, tim melakukan penggerebekan di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala, dan mengamankan 16.000 batang rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu. Penanganan kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan pengenaan sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai, sehingga negara menerima Rp35.808.000.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke gudang distributor di wilayah Benda, Tangerang, Banten, serta paket kiriman yang telah tiba di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura.
Hasil penindakan di Jayapura mengamankan 15.200 batang rokok ilegal, sementara di Banten ditemukan 981.080 batang. Total keseluruhan mencapai 1.012.280 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) berbagai merek dengan pita cukai yang diduga palsu.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp1.020.735.800 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp476.559.400.
Wasis menegaskan, kolaborasi lintas wilayah ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang patuh serta menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Untuk penindakan di Jayapura dan Banten, proses penelitian dan pendalaman masih terus dilakukan. Bea Cukai memastikan seluruh tahapan hukum dan administrasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Pengawasan distribusi barang kena cukai, khususnya di wilayah Maluku dan Maluku Utara, akan terus diperkuat guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga dan persaingan usaha berlangsung sehat.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026