Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bekerja sama dengan Sekolah Menengah Kejuruan IV memberikan mata pelajaran khusus menyangkut materi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada siswa jurusan otomotif. "Setiap minggu, kami mengirim petugas lalu lintas untuk memberikan mata pelajaran khusus mengenai UU Nomor 22 Tahun 2009 kepada siswa SMK IV dari jurusan otomotif atas permintaan pimpinan sekolah tersebut," kata Kepala Satuan Lantas Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Marianus Djati, di Ambon, Kamis. Mata pelajaran yang diberikan polisi meliputi aspek etika berlalu lintas, mekanisme penerbitan surat izin mengemudi (SIM) serta faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya kepada para murid. Setelah naik ke kelas tiga, kata dia, para siswa ini akan melakukan praktik kerja lapangan (PKL) ke bengkel-bengkel otomotif di Kota Ambon sehingga mereka akan dibekali dengan SIM dari Satlantas Polres. "Kerja sama ini sebenarnya sudah dijalankan sejak tahun lalu ketika polres bersama PT Jasa Raharja Cabang Ambon melakukan sosialisasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke berbagai sekolah, termasuk SMK IV," katanya. Namun, kata dia, khusus untuk program belajar mengajar yang melibatkan polisi lalu lintas dengan pimpinan SMK IV sampai saat ini belum dibuat dalam bentuk perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU). Yang namanya MoU sebenarnya tidak menjadi persoalan karena menurut Djati polisi berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya lewat sosialisasi UU kepada siswa. Apalagi rata-rata usia rentan kecelakaan di jalan raya antara 15 dan 35 tahun. Dia menyebutkan sedikitnya 251 kasus kecalakaan lalu lintas selama Januari-Juni 2010 telah menyebabkan lebih dari 50 orang tewas, 90 persen di antaranya adalah pengendara sepeda motor berusia 15-35 tahun, sedangkan Jasa Raharja telah melakukan pembayaran asuransi untuk periode tersebut mencapai Rp3,39 miliar.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010