Ambon, 26/6 (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assegaff mengakui telah menyampaikan pemberitahuan kepada para bupati dan wali kota untuk bisa mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ke setiap daerah kecamatan menggunakan kapal kayu.

"Karena Maluku kekurangan kapal besi, maka Kementerian Perhubungan RI memberikan peluang bagi daerah yang kekurangan kapal besi untuk melakukan pengangkutan BBM ke daerah-daerah boleh menggunakan kapal kayu," kata Gubernur Said Assegaff di Ambon, Minggu.

Penjelasan gubernur terkait adanya surat Kementerian Perhubungan ke pemerintah daerah yang melarang atau membatasi penggunaan kapal kayu membawa bahan bakar minyak karena dinilai cukup riskan.

Menurut Gubernur Said Assegaff, Maluku kekurangan kapal besi sehingga kebijakan ini tentunya akan membuat warga di daerah-daerah akan kesulitan BBM baik selama bulan ramadhan maupun untuk memenuhi kebutuhan warga selama dua sampai tiga minggu ke depan.

"Jadi surat Kemenhub itu tidak perlu dipermasalahkan karena dimaksudkan untuk suatu daerah yang tidak ada kapal besi dipersilahkan, sehingga kebijakan ini sudah disampaikan ke seluruh bupati dan wali kota untuk menggunakan kapal kayu mengangkut BBM," ujarnya.

Provinsi Maluku memiliki dua kota dan sembilan kabupaten yang wilayahnya dominan adalah laut, dan di sisi lain masih sangat terbatas dengan jumlah kapal besi yang khusus mengangkut bahan bakar minyak guna memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil.

Jika pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan kapal kayu mengangkut BBM maka masyarakat akan sulit mendapatkannya, dan harga penjualan di pasaran juga bakal melonjak tinggi akibat persediaan yang relatif terbatas.

"Ketika surat Kemenhub ini diterbitkan, kami melakukan koordinasi dengan kementerian dan ternyata ada kebijakan bagi setiap daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Maluku yang kekurangan kapal besi diperbolehkan menggunakan kapal kayu untuk mengangkut bahan bakar minyak," tandas Gubernur Said Assegaff. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016