Ternate, 29/6 (Antara Maluku) - Komite III DPD-RI melakukan kunjungan kerja di Maluku Utara (Malut) dengan menggelar sosialiasasi antisipasi kekerasan seksual fisik terhadap anak di bawah umur.

"Kami telah menemui Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk membahas meningkatnya kekerasan baik fisik maupun seksual terhadap anak di bawah umur yang marak terjadi belakangan ini di wilayah Indonesia," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, kunjungan kerja ini sekaligus juga bertujuan menyerap kebutuhan masyarakat di Malut, termasuk fasilitas-fasilitas yang diperlukan kaum perempuan dan anak.

"Aspirasi masyarakat Malut akan diperjuangkan sampai ke tingkat pusat melalui kementerian terkait," katanya.

Senator asal DKI Jakarta itu mengatakan, kunjungan juga dilakukan di provinsi lain, dengan tujuan memperoleh bahan-bahan untuk pembentukan undang-undang baru yang dapat mengayomi anak Indonesia dari kekerasan dan kejahatan seksual.

Ia mengakui hukum yang ada seperti Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah berjalan, namun tindakan kekerasan terhadap anak masih marak terjadi.

"Ada beragam faktor yang membuat kasus kekerasan terhadap anak-anak marak saat ini, mulai dari kurangnya sosialisasi hak-hak anak, hukuman yang belum maksimal, hingga masih belum adanya sistem perlindungan anak yang efektif," katanya.

Menurutnya, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak hanya mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dan Pasal 292 KUHP bagi pelaku pencabulan terhadap anak hanya dihukum 5 tahun.

"kekerasan baik fisik maupun seksual kepada anak adalah kejahatan luar biasa, namun, hukum kita di Indonesia masih menganggap biasa," ujarnya.

Sementara itu, Nurhayati Armaiyn yang juga anggota Komite III DPD RI mengatakan, selaku senator yang terpilih dari daerah pemilihan Malut merasa perlu untuk mendorong seluruh kebutuhan yang terserap pada kunjungan kerja Komite III DPD tersebut.

"Ini sangat penting di sosialisasikan," katanya.

Mantan istri gubernur Malut dua periode itu meminta warga masyarakat atau Pemda kabupaten/kota dan provinsi untuk berperan aktif melakukan koordinasi dengan DPD RI.

"Saat Komite III RDP dengan Menteri terkait itu bisa kita sampaikan, misalnya pendidikan di daerah terpencil dan terluar di Malut. Karena masalah seperti ini selalu saya sampaikan dalam rapat bersama dengan kementerian untuk dapat memperhatikan nasib guru di daerah Malut," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016