Ambon, 5/7 (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku diminta keseriusannya dalam memperhatikan nasib para korban gempa tektonik Ambaluw karena penyaluran bantuan diduga tidak tepat sasaran dan nilainya tidak sesuai tingkat kerusakan bangunan.

"Ambalauw itu masuk wilayah administratif kabupaten Buru Selatan. Jadi minimal Pemkab harus turun tangan memperhatikan nasib warganya dan bukannya melibatkan pihak ketiga dalam penyaluran bantuan," kata Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhamaddiyah Maluku, Gafar Bahta di Ambon, Selasa.

Penyaluran bantuan pemerintah khususnya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada korban gempa tektonik Ambalauw ini seharusnya ditangani BPBD setempat.

Namun dalam realisasinya, BPBD Kabupaten Buru Selatan justeru melibatkan Hanafi Mony dan Abdullah Boy selaku kontraktor atau pihak ketiga untuk melakukan penyalur, makanya warga mengeluhkan bantuan yang didapat.

Misalnya, rumah yang tergolong rusak parah seharusnya mendapatkan dana Rp35 juta ditambah 35 sak semen dan sejumlah material lainnya. Namun, saat realisasi penyaluran hanya diberikan Rp10 juta.

Menurut Gafar, Pemkab Buru Selatan terkesan "masuk anngin" atau ada dugaan permainan dalam penyaluran bantuan sehingga sengaja melibatkan pihak ketiga.

"Bila kondisinya seperti begitu, sebaiknya aparat penegak hukum baik kepolisian atau kejaksaan harus melakukan pengusutan guna mengungkap setiap oknum pelaku yang disinyalir mencari keuntungan," tegasnya.

Gafar mencontohkan bencana banjir pada 2011 di desa Lumuy, kecamatan Ambalauw yang merusak tiga rumah penduduk justeru mendapatkan bantuan matrial dan uang Rp10 juta dari Dinas Sosial kabupaten Buru Selatan.

Sedangkan, gempa tektonik 5,2 SR di Ambalauw pada 7 Januari 2016 telah menimbulkan kerusakan cukup parah, di mana 282 unit rumah mengalami kerusakan berat, ringan, dan rusak sedang.

Desa Ulima yang dihuni 103 KK serta Masaoi 65 KK merupakan dua kawasan yang mengalamai kerugian material akibat banyak rumah warga hancur.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016