Ambon, 24/7 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengoptimalkan upaya pemutakhiran data pemilih jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2017.

Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan, setelah dilantik tugas anggota PPS sangat penting dalam rangka pemutakhiran data pemilih di tingkat desa dan kelurahan di Ambon.

"Pemutakhiran data pemilih merupakan proses tahapan penyelengaraan Pilkada, karena itu peran PPS sangat penting untuk mendata warga yang sudah maupun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya di Ambon, Minggu.

Menurut dia, PKPU nomor 3 tahun 2015 tentang tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelengaraan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertugas untuk membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS, dan DPT.

Selain itu melaksanakan semua tahapan penyelengaraan Pilkada yang telah ditetapkan KPU, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, mengumpulkan, menyerahkan hasil rekapitulasi serta menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan panwas kecamatan.

"Tugas PPK sangat penting kita berharap pelaksanan tugas di lapangan dapat tertanggung jawab, karena mereka sangat membantu KPU dalam melaksanakan tugas," katanya.

Marthinus mengatakan, tugas PPS melakukan rekapitulasi di tingkat desa dan dilanjutkan ke kecamatan, tetapi sekarang tahapan perhitungan dilakukan di tingkat KPPS selesai langsung di kawal ke PPK.

"Tugas PPS adalah bagaimana memastikan seluruh warga dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkada serentak mendatang," katanya.

Diakuinya, pengalaman Pilkada tahun sebelumnya banyak warga yang tidak terakomodir karena tidak terdaftar dalam DPT, karena itu paska pelantikan PPS tugas penting menanti yakni melakukan pemutahiran data.

"Jangan sampai terjadi pendobelan data pemilih, selain itu ada pemilih yang tidak terdaftar tetapi memiliki KTP, tetapi bagaimana agar hak suara juga harus bisa diakomodir dalam pilkada," ujarnya.

Selain itu katanya, PPS juga harus melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho maupun spanduk para pasangan calon, agar dipasang pada tempatnya sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.

Pemerintah telah menyediakan lokasi pemasangan alat peraga, karena itu PPS harus berkoordinasi dengan Panwas untuk melakukan pengawasan.

"Tugas PPS bukan hanya mengawasi tetapi memberikan teguran jika ada pasangan calon yang memasang tidak sesuai lokasi pemasangan, terutama di lokasi desa dan kelurahan masing-masing PPS," tandasnya.

Tidak hanya itu kata Marthinus, PPS juga harus memastikan ketersediaan ruangan di balai desa, kelurahan maupun negeri yang dapat digunakan sebagai ruang kerja PPS.

"Mereka harus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, negeri dan kelurahan setempat agar dapat diberikan satu ruangan guna proses pemutahiran data pemilih," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016