Ternate, 29/7 (Antara Maluku) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, intensif mendalami pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana Korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun anggaran 2006-2009.

"Kasus yang sudah masuk tingkat penyidikan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan saksi. Jadi kepentingan penyidikan nama saksi belum dipublikasikan dan ada sejumlah saksi pentinya telah dipanggil," kata Kajati Maluku Utara, Deden Riki Hayatul Firman, di Ternate, Jumat.

Menurutnya, pemanggilan saksi tersebut dalam rangka menindaklanjuti proses penyidikan kasus dan rencana tim penyidik yang ke lapangan.

Dalam kasus ini Kejati Maluku Utara sudah memeriksa sejumlah pihak dalam penyelidikan. Salah satunya mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba yang dimintai keterangan pada 10 Maret 2016 .

Dugaan kasus di Perusahan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan (PD.PNHS) tahun anggaran 2006-2009 ini melibatkan sejumlah pihak ,termasuk Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba dan wakilnya Iswan Hajim.

Bahkan, Bupati Bahrain disebutkan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) menerima aliran Bansos senilai Rp 65 juta.

Bupati Bahrain saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD. Sedangkan Iswan Hajim menjabat Kuasa Pengguna Anggaran atau Kepala PD.PNHS.

Berdasarkan temuan BPK sekitar Rp 26 miliar aliran Bansos mengalir ke berbagai pihak, yang hingga saat ini belum dipertanggungjawabkan Pemkab Halmahera Selatan.

Mantan Bupati Muhammad Kasuba menerima aliran Bansos sebanyak tiga kali. Pertama sebesar Rp 1,30 miliar, kedua Rp 1,01 miliar dan ketiga Rp 2,87 miliar.

Dia mengatakan, sejumlah nama yang disebutkan diatas, aliran Bansos juga mengalir ke kantong pribadi seperti kepala DPKAD Bambang Hermawan, Kepala Inspektorat Helmi Surya Botutihe,, Asisten II Setda Aminudin, AK dan Seketraris Bappeda Muhlis Sangaji masing - masing senilai Rp 15 juta.

Tidak hanya itu, aliran bansos juga mengalir ke DPD PKS Halmahera Selatan dan DPW PKS Maluku Utara sebesar Rp 205 juta.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016