Ambon, 5/8 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melakukan konsolidasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak yang dijadwalkan pada Februari 2017.

Konsolidasi Penyelengaraan Pilkada dilakukan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai upaya menyiapkan kapasitas badan ad hoc, kata Komisioner KPU kota Ambon, Syarifuddin Layn, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, penyelengaraan rapat kerja sekaligus konsolidasi merupakan amanat UU Nomor 15 tahum 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, yakni guna membentuk penyelenggara yang profesional.

KPU sebagai penyelenggara teknis mempunyai tugas dan wewenang dalam tiga kegiatan pemilu yakni Pemilu legislatif, Presiden dan pemilihan kepala daerah.

"Kegiatan yang dilakukan saat ini bertujuan untuk mempersiapkan kapasitas badan ad hoc dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2017," katanya.

Dijelaskannya, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menyampaikan hal terbaru terkait regulasi pemilihan kepala daerah yang telah mengalami perubahan dua kali, serta menyamakan persepsi tentang kebijakan jadwal kerja, tahapan penyelengaraan Pilwakot.

Tujuan kedua, agar kapasitas badan ad hoc ke depan semakin baik.

Forum tersebut juga sebagai wadah komunikasi dan silaturahmi antar badan ad hoc, serta forum untuk membahas berbagai kemungkinan dan masalah yang timbul saat penyelengaraan Pilwakot mendatang.

Rapat kerja ini diharapkan agar seluruh program kerja KPU Ambon badan ad hoc yang membantu sesuai dengan tahapan persiapan hingga penyelengaraan berjalan dengan baik.

"Jangan sampai kita terlambat dan mendahului jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam PKPU nomor 4 tahun 2016,perubahan terhadap PKPU nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Pilkada," tandasnya.

Ditambahkannya, yang harus menjadi perhatian adalah mitra kerja KPU adalah Panwaslu yang bertugas untuk mengawasi penyelengaraan Pilkada.

"Saya berharap kita dapat berkoodinasi dengan panwaslu sebagai lembaga pengawas, yang dimulai dari panwas kecamatan agar seluruh proses tahapan dan penyelengaraan berjalan lancar," kata Syarifuddin.

Data terakhir jumlah penduduk kota Ambon mencapai 420,900 jiwa, jumlah tersebut 103,970 merupakan wajib KTP sedangkan DPT Pilpres 256,747 terdapat selisih 56,552 pemilih.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016