Ternate, 5/8 (Antara Maluku) - Aparat Kepolisian Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), berhasil membekuk pelaku pencurian emas milik Rahma Lopa (30) warga Jailolo.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar di Ternate, Jumat, membenarkan penangkapan yang dilakukan tim Buser Polres Halbar tersebut. Dijelaskan, sesuai dengan laporan yang diterima Polda Malut, pelaku RS alias On adalah residivis alias mantan narapidana dalam kasus yang sama.

"Berdasarkan hasil interogasi awal Polres Halbar terhadap pelaku RS alias On ini bahwa pelaku adalah eks-narapidana dengan melakukan perbuatan atau kasus tindak pidana yang sama," katanya.

Sementara barang bukti yang telah diamankan. Kemungkinan pelaku melakukan aksi pencurian di tempat lain atau tempat yang berbeda dan itu tengah dikembangkan oleh penyidik sat Reskrim Polres Halbar," ujar Hendry.

Kedua pelaku kini telah dintahan di Ruang tahanan Mapolres Halbar setelah dalam tempo 12 jam berhasil dibekuk.

"Pelaku saudari On ini rupanya dalam kondisi hamil 9 bulan dan telah ditahan di rutan res halbar dan akan segea dititip di Lapas jailol mengingat res halbar tidak memiliki sel khusus wanita," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku yang diketahui berinisial RS alias On dan rekannya YT. Pelaku (On) dalam aksinya dilakukan dengan cara merusak pintu belakang rumah korban (Rahma) kemudian masuk ke kamar dan menggesek barang berupa emas seberat 120 gram dan uang sebesar Rp 20 juta.

Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Penjagaan Polres Halbar melaporkan apa yang dialaminya itu. Mendapat leporan tersebut, tim Sat Reskrim langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP serta mengamankan CCTV yang terpasang dalam rumah korban.

Dari hasil pengamatan CCTV, telah mendapat dan mengenal pelaku yakni RS alias On salah seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Tarkus, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten setempat.

Tim yang melakukan penelusuran ke tempat tinggal pelaku, kembali memperoleh informasi bahwa pelaku telah menuju ke Ternate beralamtkan di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara mengunakan transportasi laut berupa Speedboad.

Kemudian pukul 22.30 wit malam itu, tim Buser Polres Halbar langsung menuju ke Ternate dan melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Akheuda dan Babisa setelah tiba pukul 23.30 wit dan langsung melakukan pengrebekan di tempat tinggal pelaku.

Dari hasil penggerebekan tersebut berhasil mengamankan pelaku RS alia On dan ditemukan barang bukti berupa, uang tunai Rp89.170.000, Emas seberat 119.5 gram yang terdiri dari 2 utas kalung, 1 pasang anting, 3 buah gelang tangan, 1 buah mata rantai serta 2 buah cincin.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016