Ambon, 9/8 (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengeksekusi William Bothmir, terpidana kasus korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi tahun 2011 ke Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon.
"Eksekusi dilakukan jaksa pascaputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap terpidana," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa.
William Borhmir adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Aru yang ditunjuk sebagai ketua panitia bidang kesenian saat kabupaten tersebut dipercayakan menjadi tuan rumah penyelenggara MTQ tingkat provinsi lima tahun lalu.
Menurut Sammy, William mendatangi gedung kejaksaan tinggi sejak pagi hari dan jaksa telah membawanya ke LP Nania Ambon guna menjalani masa hukuman.
Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam bulan Januari 2016 menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap William.
Uang senilai Rp200 juta yang telah diserahkan William kepada penyidik Polri pada Direskrim Polda Maluku dikembalikan kepada terdakwa sesuai putusan majelis hakim.
Namun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta William divonis 1,5 tahun penjara, sehingga JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Tahun 2011 lalu, Kabupaten Kepulauan Aru menyiapkan anggaran Rp8 miliar dalam APBD setempat karena daerah ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara MTQ tingkat provinsi Maluku.
Kemudian Pemprov Maluku memberikan bantuan hibah sebesar Rp500 juta untuk mendukung kegiatan dimaksud. Namun, di tengah perjalanan anggaran tersebut membengkak menjadi Rp12 miliar lebih sebab sejumlah seksi mengajukan proposal penambahan anggaran.
Untuk seksi kesenian yang diketuai terdakwa Wiliam Bothmir mengusulkan tambahan dana Rp361 juta.
Kasus penggelembungan anggaran MTQ ini telah menyeret sejumlah pihak menjadi terpidana diantaranya mantan Wakil Bupati non Aktif Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Djabumona (almarhum), Henny Djabumona yang merupakan istri almarhum Umar Djabumona, Jermina Larwuy, Reny Awal, Jefry Oersepuny, serta Ambo Walay.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Eksekusi dilakukan jaksa pascaputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap terpidana," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa.
William Borhmir adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Aru yang ditunjuk sebagai ketua panitia bidang kesenian saat kabupaten tersebut dipercayakan menjadi tuan rumah penyelenggara MTQ tingkat provinsi lima tahun lalu.
Menurut Sammy, William mendatangi gedung kejaksaan tinggi sejak pagi hari dan jaksa telah membawanya ke LP Nania Ambon guna menjalani masa hukuman.
Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam bulan Januari 2016 menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap William.
Uang senilai Rp200 juta yang telah diserahkan William kepada penyidik Polri pada Direskrim Polda Maluku dikembalikan kepada terdakwa sesuai putusan majelis hakim.
Namun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta William divonis 1,5 tahun penjara, sehingga JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Tahun 2011 lalu, Kabupaten Kepulauan Aru menyiapkan anggaran Rp8 miliar dalam APBD setempat karena daerah ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara MTQ tingkat provinsi Maluku.
Kemudian Pemprov Maluku memberikan bantuan hibah sebesar Rp500 juta untuk mendukung kegiatan dimaksud. Namun, di tengah perjalanan anggaran tersebut membengkak menjadi Rp12 miliar lebih sebab sejumlah seksi mengajukan proposal penambahan anggaran.
Untuk seksi kesenian yang diketuai terdakwa Wiliam Bothmir mengusulkan tambahan dana Rp361 juta.
Kasus penggelembungan anggaran MTQ ini telah menyeret sejumlah pihak menjadi terpidana diantaranya mantan Wakil Bupati non Aktif Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Djabumona (almarhum), Henny Djabumona yang merupakan istri almarhum Umar Djabumona, Jermina Larwuy, Reny Awal, Jefry Oersepuny, serta Ambo Walay.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016