Ternate, 13/8 (Antara Maluku) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ternate, Maluku Utara meminta agar Pemkot Ternate bertindak tegas terhadap aliran sesat yang meresahkan masyarakat dengan membekukan semua aktivitasnya.

Ketua MUI Kota Ternate, Usman Muhammad di Ternate, Sabtu, menyatakan, fatwa haram ini kewenangannya ada pada MUI, sementara tidak eksekusi pihak aparat Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini instansi yang berwewenang.

"Jadi MUI kan tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi tapi hanya sebagai lembaga mufti yang mengeluarkan fatwa terhadap masalah keagamaan jika terjadi sebuah aliran sesat yang kebetulan setelah ditelaah dan diteliti ada unsur-unsur sesat dan menyesatkan maka MUI mengeluarkan fatwa, sedangkan untuk kewenangan mengambil tindakan ketika dikeluarkan fatwa itu seharusnya langkah Pemkot Ternate untuk menghentikan segala aktivitas mereka," katanya.

Dia mengatakan, MUI selanjutnya merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas menghentikan segala macam aktivitas setiap organisasi yang dianggap sudah menyimpang dari ajaran agama islam.

Oleh karena itu, MUI telah mengeluarkan fatwa tidak secara gegabah tapi menelaah sudah beberapa tahun lalu, karena munculnya aliran sejak tahun 2012 dan sampai dengan 2015 baru mengeluarkan fatwa haram yang dikeluarkan MUI provinsi Malut.

"Kita menghendaki pemerintah mengambil langkah tegas supaya melindungi masyarakat aliran kepercayaan dan aqidah yang tidak benar," ujarnya.

Menurutnya, aliran yang mereka anut selama ini bertentangan dengan Alquran dan hadist karena MUI punya rujukan utama untuk beragama adalah Alquran dan hadist terutama agama islam, memang mereka ini juga merujuk kepada Alquran dan hadist tapi kadang-kadang mereka menafsirkan ayat Alquran tidak sesuai dengan yang sebenarnya tapi menurut kemauan mereka.

"Jadi salah satu kriteria dari aliran sesat itu adalah ayat Alquran yang tidak berdasarkan qaidah ilmu tafsir, tapi mereka menafsirkan sesuai kemauan mereka," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016