Ambon, 19/8 (Antara Maluku) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Maluku dipimpin Subhan Pattimahu dan Sekretaris Saul Tuanger, di Ambon, Jumat, meminta penjelasan dari Kanwil Hukum dan Ham (Hukham) Maluku soal status hukum organisasi mereka yang di pusat telah disahkan Menteri Hukham, Yasonna Hamonangan Laoly.

Subhan, Saul dan sejumlah pengurus DPD KNPI Maluku periode 2016-2019 diterima Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham, In Mataheru.

Mereka menyerahkan Sk Menteri Hukham maupun DPP KNPI tentang komposisi pengurus DPD KNPI Maluku periode 2016 - 2019 serta surat pengantar meminta penjelasan Kanwil Hukham Maluku.

"Kami memandang perlu meminta penjelasan hukum formal karena masih ada oknum-oknum yang mengatasnamakan DPD KNPI Maluku di luar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dengan Ketua Umum Ahdel Fouza Rafiq dan Sekjen Fadhli Alimin Hasim," ujar Subhan.

In Mataheru menerima surat yang disampaikan Subhan sambil berkoordinasi dengan kakanwil Hukham Maluku, Priyadi, agar DPD KNPI setempat bisa bertemu.

Namun, Kakanwil ternyata sedang memimpin pertemuan di kantor Imigrasi Ambon, sehingga dijadwalkan pertemuan seusai Sholat Jumat.

Subhan menegaskan Kakanwil Hukham Maluku perlu menjelaskan status DPD KNPI Maluku yang telah disahkan Menteri Hukham.

"Paling tidak pengesahan menteri Hukman juga ditembuskan ke masing-masing Kanwil sehingga diminta penjelasan formal agar selanjutnya bisa disosialisasikan kepada pemangku kepentingan maupun masyarakat di Maluku," katanya.

Dia mengemukakan, SK Menteri Hukham maupun DPD KNPI akan disampaikan juga kepada Gubernur Maluku Said Assagaff dan Badan Kesbangpol setempat.

"Kami hanya mengingatkan Gubernur soal DPD KNPI Maluku yang sah sebagaimana disahkan Menteri Hukham agar tidak memfasilitasi kegiatan dari pihak lain dengan anggaran besar," kata Subhan.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016