Ambon, 22/8 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, Maluku, akan menyosialisasikan sistem informasi pencalonan kepada partai politik pendukung dan pengusung bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan 30 Agustus kami akan mengundang ketua partai politik dan pengurus untuk melakukan sosialisasi pencalonan kepada partai politik pendukung dan pengusung bakal calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Ambon," kata Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama di Ambon, Senin.

Menurut dia, sosialisasi sistem pencalonan penting karena berkaitan dengan persiapan teknis yakni untuk pelaksanaan pengisian formulir, ditambah sistem pencalonan yang baru Silon yang tidak hanya berlaku untuk pasangan calon perseorangan, tetapi pencalonan partai politik.

"SILON tidak hanya berlaku untuk pasangan calon peseorangan tetapi juga akan terjadi di parpol untuk calon diusung parpol atau gabungan parpol, agar bukan hanya parpol dan KPU yang mengetahui proses pencalonan, tetapi masyarakat luas juga dapat mengetahui," katanya.

Ia menyatakan, Sistem pencalonan yang dilakukan saat ini berisi tentang data bakal pasangan calon, partai pendukung, jumlah dukungan, kursi dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon dan informasi tentang partai politik.

Diharapkan sistem ini dapat membantu parpol dalam dalam memberikan informasi kepada masyarakat, selain itu juga harus memenuhi syarat yang ditetapkan yakni mengisi sejumlah formulir.

Formulir yang harus diisi dintaranya, BB1 tentang surat pernyataan, model B KWK Parpol surat pencalonan, B1 KWK parpol tentang persetujuan pasangan calon, B2 KWK tentang pernyataan kesepakatan parpol atau gabungan parpol dalam pencalonan, B3 KWK tentang pernyataan kesepakatan antara parpol atau gabungan dengan pasangan calon, B4 kwk parpol tentang pernyataan kesesuaian naskah visi, misi dan program pasangan calon dengan RPJP daerah.

Marthinus mengatakan, materi yang akan disampaikan kepada pengurus parpol pengusung atau pendukung terkait kesiapan teknis sehingga saat pendaftaran tidak terjadi kendala.

Selain itu juga harus dilampirkan surat peringatan yang harus diisi pasangan calon dan sejumlah syarat lainnya seperti surat bebas narkoba, keterangan pajak, SKCK, daftar riwayat hidup, ijazah, daftar kekayaan dari KPK danpas foto sesui warna yang ditetapkan.

"Sosialisasi yang akan dilakukan ini menjadi langkah awal sehingga saat proses pendaftaran tidak menyulitkan tim pendukung pasangan calon," tandasnya.

Ditambahkannya, setelah tahapan tersebut akan dilanjutkan pengumumamn pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan berlangsung 11 - 18 September dan proses pendaftaran pada 21 - 24 September 2016. 

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016