Ambon, 25/8 (Antara Maluku) - Data kantor Pajak Wilayah Papua dan Maluku menyebutkan dana yang terkumpul berkat program amnesti (pengampunan) pajak dari provinsi Maluku mencapai Rp15,6 miliar.

"Untuk sementara dana yang terkumpul dari tax amnesty di provinsi Maluku telah mencapai Rp15,6 miliar. Jumlahnya akan terus bertambah hingga batas waktu yang ditentukan," kata kepala Kantor Pajak Wilayah Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya, saat sosialisasi tax amnesty, di Ambon, Kamis.

Dia mengatakan, hingga saat ini total dana yang berhasil dihimpun dari Maluku dan Papua mencapai Rp23 miliar lebih.

Dari jumlah tersebut wajib pajak (WP) di Maluku menyumbang Rp15,6 miliar dan sisanya Rp7,4 miliar dari para WP di provinsi Papua dan Papua Barat.

Sedangkan danayang telah terkumpul secara nasional mencapai lebih dari Rp165 trilun.

"Diperkirakan jumlah dana yang terkumpul dari program pengampunan pajak yang digagas Presiden Joko Widodo akan terus bertambah, mengingat batas waktu pembayaran periode pertama yang ditentukan yakni pada 30 September 2016," katanya.

Menurutnya, pada tahap pertama banyak WP di provinsi Maluku, Papua dan Papua Barat yang sedang mengurus administrasi untuk ikut serta dalam program tersebut karena nilai pajaknya masih lebih ringan.

"Nanti pada tahap kedua, perhitungan tax amnesty sudah berbeda dari periode pertama, sehingga sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty atau pengampunan pajak ini harus terus dilakukan kepada seluruh komponen masyarakat," katanya.

Sehubungan dengan itu, Eka Sila mengharapkan para pejabat dan WP di Maluku dapat memanfaatkan tahap pertama amnesti pajak yang ditentukan pemerintah, karena berdampak untuk kelangsungan pembangunan nasional.

"Setelah ini jika diketahui ada WP yang sengaja menyembunyikan pendapatannya, maka akan diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Eka Sila .

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016