Ternate, 28/8 (Antara Maluku) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera Selatan, Maluku Utara diminta melakukan perekaman e-KTP ke pulau-pulau, khususnya yang jauh dari ibu kota kabupaten untuk memudahkan warga memiliki KTP nasional.

"Masih banyak warga di pulau-pulau yang belum melakukan perekaman e-KTP, karena mereka beralasan tidak memiliki biaya yang cukup untuk pergi ke ibu kota kabupaten. Jadi seharusnya pihak Disdukcapil yang proaktif ke lapangan," kata salah seorang tokoh masyarakat dari pulau Moari, Agus Ahmad, di Ternate, Minggu.

Pulau-pulau yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan, seperti di Moari memang belum memiliki fasilitas listrik untuk mengaktifkan komputer, tetapi hal itu bisa diatasi dengan cara menggunakan mesin genset yang bisa disiapkan oleh pihak Disdukcapil atau pemerintah desa setempat.

Ia mengatakan, masyarakat di Halmahera Selatan, termasuk yang tinggal di pulau-pulau sebenarnya mendukung pemberlakuan e-KTP, karena merupakan program nasional dan bisa dimanfaatkan seumur hidup serta berlaku di seluruh Indonesia.

Apalagi, sesuai kebijakan dari pemerintah pusat bahwa untuk pengurusan berbagai pelayanan publik, seperti pembuatan dokumen di perbankan, pengurusan sertifikat tanah dan pelayanan BPJS di rumah sakit harus menggunakan e-KTP, sehingga masyarakat mau tidak mau harus memilikinya.

Namun, kata Ahmad, Pemkab Halmahera Selatan, khususnya pihak Disdukcapil harus pula memikirkan kesulitan masyarakat setempat, khusunya yang berada di pulau-pulau yang jauh dari ibu kota kabupaten dalam mendapatkan pelayanan perekaman e-KTP.

Cara lain yang bisa dilakukan untuk memudahkan masyarakat di pulau-pulau mendapatkan layanan e-KTP adalah pemanfaatan kapal yang dilengkapi dengan berbagai perlengkapan perekaman e-KTP kemudian berkeliling ke pulau-pulau mendatangi masyarakat.

Sebelumnya Disdukcapil Halmahera Selatan mengimbau kepada masyarakat setempat, khususnya yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman e-KTP paling lambat 30 September, karena tanggal itu merupakan batas akhir perekaman e-KTP dari yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Pewarta: M, Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016