Ambon (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Maluku memastikan ketersediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) mencukupi permintaan masyarakat setempat hingga April 2024.
"Sampai saat ini stok blangko untuk pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan masih cukup diperkirakan sampai dengan Bulan April 2024," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Ambon Hanny Tamtelahittu di Ambon, Kamis (12/10).
Ia mengatakan jumlah blanko tersedia sekitar 12 ribu keping untuk pencetakan KTP-el bagi masyarakat setempat.
"Blanko KTP baru kami terima dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, dipastikan cukup untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pencetakan KTP," katanya.
Pihaknya terus menggencarkan perekaman data KTP-el bagi pemilih pemula yang tercatat 9.314 jiwa untuk mengikuti Pemilu 2024.
Baca juga: Disdukcapil Ambon siapkan layanan adminduk di pusat perbelanjaan
"Kita menggencarkan perekaman KTP bagi penduduk pemula yang berusia 17 tahun, yang akan menjadi pemilih pemula dalam Pemilu 2024, dari jumlah 9.314 pemilih pemula baru," katanya.
Pihaknya berupaya melakukan perekaman KTP-el bagi pemilih pemula yang akan dijangkau di desa dan kelurahan di lima kecamatan di Kota Ambon.
Pencetakan KTP-el untuk pemilih pemula menjadi prioritas agar masuk dalam daftar pemilih pemula pada Pemilu 2024.
Ia mengatakan layanan di Disdukcapil Ambon seluruhnya telah terintegrasi.
Baca juga: Disdukcapil Ambon permudah layanan adminduk bagi penyandang disabilitas
"Pelayanan terintegrasi, yang artinya urus satu dapat tiga bahkan lebih (administrasi kependudukan, red.), contohnya masyarakat yang urus akte kelahiran akan langsung mendapat kartu identitas anak dan kartu keluarga," katanya.
Ia juga mencontohkan tentang pengurusan akte kematian yang langsung mendapat KTP dengan status berubah, baik di KTP maupun KK.
Terkait dengan administrasi pernikahan, katanya, petugas pencatatan langsung ke gereja dan menyerahkan akte perkawinan beserta KTP dan KK suami isteri, serta KK mertua kedua mempelai.
"Seluruh layanan baik itu KTP, KK, KIA, dan akte semuanya gratis tanpa biaya, juga tanpa calo," katanya.
Baca juga: Disdukcapil Ambon terapkan pola jemput bola rekam e-ktp di SMA
Disdukcapil Ambon pastikan blanko KTP cukup hingga April 2024
Jumat, 13 Oktober 2023 6:20 WIB