Ambon, 30/9 (Antara Maluku) - Pasangan Paulus Werembinan-Jusuf Sileti yang diusung oleh PDIP akan bertarung di Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tanpa berkoalisi dengan parpol lainnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Maluku Edwin Adrian Huwae di Ambon, Jumat, mengatakan DPP telah memberikan rekomendasi kepada pasangan tersebut.

"Khusus untuk pikada MTB itu PDI Perjuangan tanpa koalisi melawan dua pasangan lain dan kami optimistis karena dalam mengusung calon itu sudah memenuhi syarat," katanya.

PDIP sendiri memiliki lima kursi dari 25 kursi di DPRD Kabupaten MTB atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD, sehingga sesuai syarat minimum untuk mengusung calon yaitu minimal 20 persen kursi di DPRD.

"Kami yakin tidak ada masalah dan dalam kerja-kerja partai ke depan dengan kekuatan struktur partai yang dimiliki maka kekuatan calon yang diusung bisa masuk dalam kontestasi calon untuk pilkada di Kabupaten MTB dan kami juga optimistis bisa menang di sana tanpa koalisi," ujarnya.

Apalagi bakal calon Bupati Paulus Werembinan merupakan kader partai yang menjabat sebagai Wakil Bupati MTB periode lima tahun sebelumnya, mendampingi Bitzael Temar sebagai bupati yang menjadi kepala daerah selama dua periode.

Kini Paulus Werembinan yang berpasangan dengan Jusuf Sileti dan akrab dengan sebutan "Power Justice" telah mendaftarkan di KPU Kabupaten MTB untuk bertarung melawan pasangan bakal calon Dharma Oratmangun-Markus Atus Faraknimella (Pasangan Doa) serta Petrus Fatlolon-Agus Utuwaly (Fatwa) pada pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang.

"Bagi PDI Perjuangan tidak ada masalah karena di Pilgub Maluku juga pernah tidak koalisi tetapi berhasil dan kami cuma mengimbau agar semua proses pilkada di Maluku untuk lima kabupaten/kota ini dijalani kontestasi pilkada secara jujur dan adil, tidak ada politik uang, pemaksaan atau intimidasi, dan pemaksaan kehendak terhadap siapapun termasuk abdi sipil negara," katanya.

PDI Perjuangan juga berharap agar ASN yang ada di masing-masing wilayah itu tetap berada pada posisi netral dan tidak turut terlibat dalam politik praktis dan melanggar aturan sebagai seorang pegawai negeri.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016