Ternate, 8/10 (Antara Maluku) - Enam polisi di Maluku Utara (Malut) akan direhabilitasi karena menggunakan narkotika termasuk seorang perwira menengah di Direktorat Polisi Perairan Polda Malut AKBP Yudi Depary.

"Selain itu, ada Aipda La Ode RHK, Aipda Muh, Brigpol RHT dan Brigpol MYS yang berasal dari Polres Ternate dan Aipda ALDN dari Polres Halmahera Tengah," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar di Ternate, Sabtu.

Dia menyatakan sebanyak enam oknum anggota yang terbukti menggunakan narkotika saat menjalani tes urine akan menjalani rehabilitasi di Wadoka, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam tes urine itu, enam oknum ini hanya terbukti sebagai pengguna dan tidak ditemukan barang bukti yang digunakan sehingga perlu dilakukan asesmen yang sampai pada tingkat rehabilitasi.

"Keenam oknum polisi yang positif ini akan menjalani rehabilitasi kerena mereka bagian dari korban," katanya.

Hendry menyatakan meskipun ke enam anggota tersebut sudah menjalani rehabilitasi, namun Polda Malut tetap memberikan hukuman kepada anggota tersebut yakni dengan hukuman administrasi yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.

"PP ini ada 3 kategori yakni disiplin, kode etik dan pidana, minimal ke enam anggota ini akan di kenakan sangsi disiplin," ujarnya.

Polda malut akan intensif melakukan inspeksi mendadak dan operasi penuntasan jaringan narkoba sehingga tidak ada anggota polisi yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, katanya.

"Jika tidak melaporkan dan tertangkap tangan menakai narkoba atau mengedarkan maka akan diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016