Ambon, 17/10 (Antara Maluku) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea atas kasus peredaran uang palsu dengan terdakwa Amila Dina Topan Nuraeni alias Oni.

"Putusan MA memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 29 Agustus 2013 yang membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa dan mengembalikan barang bukti kepada JPUm," kata Humas PN setempat, Herry Setyobudy, di Ambon, Senin.

Salinan putusan kasasi MA nomor 1383/K.Pidsus/2014 tertanggal 21 April 2015 dengan diketuai majelis hakim MA RI, Salman Lutan ini telah diterima PN Ambon dan selanjutnya akan diteruskan kepada pihak Kejari Namlea.

Menurut Herry, sebelumnya amar putusan majelis hakim PN Ambon pada 29 Agustus 2013 lalu menyatakan terdakwa Amila Dina Topan Nuraeni alias Oni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada JPU serta membebankan ongkos perkara kepada negara.

Sehingga MA memutuskan menolak permohinan kasasi JPU Kejari Namlea, membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada negara, sehingga putusan ini menguatkan putusan majelis hakim PN Ambon.

Majelis hakim PN Ambon pada 2013 mengadili kasus peredaran uang palsu di pulau Buru dengan terdakwa Amila Dina Topan Nuraeni alias Oni yang berasal dari Tuban (Jatim) namun dibebaskan dari segala tuntutan JPU, Asmin Hamja.

Akibat putusan bebas terdakwa oleh majelis hakim, JPU Kejari Namlea kemudian melakukan upaya banding ke MA.

Asmin mengatakan, terdakwa saat itu dituntut hukuman penjara lebih dari dua tahun karena membawa masuk uang palsu sekitar Rp300 juta.

Namun, polisi saat ini hanya berhasil menyita Rp90 juta dari tangan terdakwa, sedangkan sisa uang palsu yang belum sempat disita telah beredar di masyarakat.

Peredaran uang palsu di pulau Buru saat itu masih memiliki hubungan erat dengan maraknya kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) di kawasan Gunung Botak.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016