Saumlaki, Maluku, 21/10 (Antara) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku Tenggara Barat (MTB) melakukan sosialisasi sasi adat merokok yang dimulai dari desa Sangiat Dol, kecamatan Wer Tamrian.

"Kami sedang melakukan sosialisasi sasi adat merokok bagi para perokok aktif di kabupaten MBT yang dimulai dari desa Sangliat Dol dan berlanjut desa lainnya," kata Kepala Dinas Kesehatan setempat, Juliana Ratuanak, di Saumlaki, Jumat.

Menurut dia, upaya sosialisasi baru dilakukan dalam satu pekan terakhir dan akan dibuat komitmen bersama antara kaum laki-laki dan perempuan di desa tersebut.

"Kami saat ini belum sampai pada titik sasi karena masyarakat masih takut jika penerapan adat itu diberlakukan.Jadinya melakukan sosialisasi dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan komitmen bersama dimonitor oleh petugas dari Puskesmas," katanya.

Ia menjelaskan, kedepan jika komitmen yang dibuat tersebut tidak dapat diterapkan masyarakat, maka sasi akan diberlakukan. Hal ini perlu agar ada ikatan hukum adat dan gereja yang mengikat.

Masyarakat MTB umumnya lebih takut dengan hukum adat dibandingkan peraturan daerah (Perda). Pihaknya telah menetapkan Perda larangan merokok, tetapi hingga saat ini belum ditaati oleh masyarakat.

"Semakin Perda disosialisasikan dan diterapkan masyarakat belum ada kesadaran, sehingga akan menerapkan sasi sebagai jalan keluar terakhir agar ada efek jera bagi masyarakat," tandasnya.

Juliana mengakui, hasil evaluasi yang dilakukan di desa Sangliat Dol, ternyata masyarakat berkomitmen yakni kaum perempuan akan mengingatkan laki-laki yang 100 persen perokok aktif untuk tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan yakni rumah, sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan dan beberapa tempat lainnya.

"Komitmen yang telah dibuat yakni rumah merupakan tempat tinggal yang harus bebas dari asap rokok, karena kaum perempuan dan anak-anak mempunyai hak untuk menghirup udara segar," katanya.

Ia mengemukakan, pihaknya sebelumnya pernah membuat sasi pantai untuk tidak membuang sampah dan air besar di sana ditindaklanjuti dengan penyiapan WC bagi masyarakat.

"Pemberlakukan sasi pantai dilakukan di desa Alusi. Hasilnya desa itu menjadi percontohan. Kami menyadari di MTB hukum adat luar biasa efektif, karena itu jika dalam sosialisasi komitmen yang dibuat tidak dapat dipenuhi maka akan menindaklanjuti dengan pemberlakukan sasi," tegas Juliana.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016